Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenakan Bunga 1 Persen Per Hari, Apakah "Fintech" Bisa Disebut "Lintah Darat"?

Kompas.com - 28/04/2016, 18:31 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan rintisan digital atau startup yang berbasis jasa keuangan saat ini sedang marak. Perusahaan seperti ini disebut financial technology atau fintech.

Salah satu jasanya adalah menyediakan dana pinjaman secara cepat atau online lending, tetapi dengan bunga tinggi, yakni hingga 1 persen per hari. Jika dana dipinjam 30 hari, bisa saja bunga yang dikembalikan mencapai 30 persen, bukan?

Orang awam bisa saja menyebutnya sebagai "lintah darat" atas bunga tinggi yang dikenakan. Namun, benarkah sebutan itu?

Erwin Kurnia Winenda, partner di Kantor Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners, mengatakan bahwa hal itu tidak benar jika ditilik dari jangka waktu pinjaman.

Sebab, si peminjam dana diberi keleluasaan untuk mengembalikan pinjaman, bahkan dalam waktu sehari atau dua hari saja. "Biasanya, customer yang meminjam dana itu memang untuk sesuatu hal yang sifatnya emergency," kata dia.

Misal, peminjam adalah guru yang butuh uang pada tanggal 25 untuk uang buku anaknya. Si guru ini tahu, pada tanggal 30, dia gajian sehingga bisa membayar utang di fintech tersebut.

Dengan demikian, dia dikenakan bunga 5 persen saja, jika hitungan bunga sebesar 1 persen per hari. "Itu tentunya lebih murah jika si guru harus pinjam ke lintah darat. Sehari, bunga lintah darat bisa 50 persen," lanjut Erwin.

Menurut Erwin, fintech di Indonesia akan semakin berkembang, terutama untuk bentuk online lending dan crowdfunding. Bentuk usaha ini bukan masuk area jasa keuangan atau bisnis pembiayaan (multifinance).

Sebab, bentuknya hanya web portal yang berfungsi sebagai perantara, yakni antara pemodal dan pihak peminjam. Namun, pihak pendana sering tidak ditampilkan.

"Aturan OJK Nomor 24 Tahun 2014, ada kriteria multifinance. Salah satunya, bentuk pengembalian dana dalam cicilan, melibatkan pihak ketiga atau tidak dalam memberikan dana cash. Sementara itu, online lending berikan pinjaman langsung dalam cash, dan pengembaliannya juga cash," papar Erwin.

Bagaimana pendanaan online lending ini? Menurut Erwin, mereka biasanya menggunakan holding company sebagai pendana. Bisa saja, pemiliknya adalah bank. (Baca: Pengaruh Munculnya "Start-up" Jenis "Fintech" pada Industri Keuangan di Indonesia)

Menurut Erwin, pihaknya sering berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk fintech dengan jenis usaha online lending ini. Erwin berupaya untuk memasukkan jenis usaha ini ke jenis usaha pembiayaan.

Namun, menurut OJK, mereka belum pernah menemui usaha seperti ini sehingga berhati-hati untuk menempatkan dan mengaturnya.
 
Saat ini, Kantor Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners membawahi tiga klien fintech, yakni Modalku, Uang Teman, dan Doktor Rupiah. (Baca: OJK Berencana Atur "Startup" Bidang "Fintech")

Kompas TV Akses UMKM ke Lembaga Keuangan Diperbesar


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com