Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenakan Bunga 1 Persen Per Hari, Apakah "Fintech" Bisa Disebut "Lintah Darat"?

Kompas.com - 28/04/2016, 18:31 WIB
Penulis Aprillia Ika
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan rintisan digital atau startup yang berbasis jasa keuangan saat ini sedang marak. Perusahaan seperti ini disebut financial technology atau fintech.

Salah satu jasanya adalah menyediakan dana pinjaman secara cepat atau online lending, tetapi dengan bunga tinggi, yakni hingga 1 persen per hari. Jika dana dipinjam 30 hari, bisa saja bunga yang dikembalikan mencapai 30 persen, bukan?

Orang awam bisa saja menyebutnya sebagai "lintah darat" atas bunga tinggi yang dikenakan. Namun, benarkah sebutan itu?

Erwin Kurnia Winenda, partner di Kantor Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners, mengatakan bahwa hal itu tidak benar jika ditilik dari jangka waktu pinjaman.

Sebab, si peminjam dana diberi keleluasaan untuk mengembalikan pinjaman, bahkan dalam waktu sehari atau dua hari saja. "Biasanya, customer yang meminjam dana itu memang untuk sesuatu hal yang sifatnya emergency," kata dia.

Misal, peminjam adalah guru yang butuh uang pada tanggal 25 untuk uang buku anaknya. Si guru ini tahu, pada tanggal 30, dia gajian sehingga bisa membayar utang di fintech tersebut.

Dengan demikian, dia dikenakan bunga 5 persen saja, jika hitungan bunga sebesar 1 persen per hari. "Itu tentunya lebih murah jika si guru harus pinjam ke lintah darat. Sehari, bunga lintah darat bisa 50 persen," lanjut Erwin.

Menurut Erwin, fintech di Indonesia akan semakin berkembang, terutama untuk bentuk online lending dan crowdfunding. Bentuk usaha ini bukan masuk area jasa keuangan atau bisnis pembiayaan (multifinance).

Sebab, bentuknya hanya web portal yang berfungsi sebagai perantara, yakni antara pemodal dan pihak peminjam. Namun, pihak pendana sering tidak ditampilkan.

"Aturan OJK Nomor 24 Tahun 2014, ada kriteria multifinance. Salah satunya, bentuk pengembalian dana dalam cicilan, melibatkan pihak ketiga atau tidak dalam memberikan dana cash. Sementara itu, online lending berikan pinjaman langsung dalam cash, dan pengembaliannya juga cash," papar Erwin.

Bagaimana pendanaan online lending ini? Menurut Erwin, mereka biasanya menggunakan holding company sebagai pendana. Bisa saja, pemiliknya adalah bank. (Baca: Pengaruh Munculnya "Start-up" Jenis "Fintech" pada Industri Keuangan di Indonesia)

Menurut Erwin, pihaknya sering berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk fintech dengan jenis usaha online lending ini. Erwin berupaya untuk memasukkan jenis usaha ini ke jenis usaha pembiayaan.

Namun, menurut OJK, mereka belum pernah menemui usaha seperti ini sehingga berhati-hati untuk menempatkan dan mengaturnya.
 
Saat ini, Kantor Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners membawahi tiga klien fintech, yakni Modalku, Uang Teman, dan Doktor Rupiah. (Baca: OJK Berencana Atur "Startup" Bidang "Fintech")

Kompas TV Akses UMKM ke Lembaga Keuangan Diperbesar


 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Tarik Tunai di ATM Bersama dan ATM Link dengan Mudah

Cara Tarik Tunai di ATM Bersama dan ATM Link dengan Mudah

Spend Smart
Syarat dan Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah

Syarat dan Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah

Spend Smart
Mulai Terapkan 'Smart Meter', Dirut PLN: Bisa Pantau Penggunaan Listrik secara 'Realtime'

Mulai Terapkan "Smart Meter", Dirut PLN: Bisa Pantau Penggunaan Listrik secara "Realtime"

Whats New
Elnusa Tebar Dividen Rp 189 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih 2022

Elnusa Tebar Dividen Rp 189 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih 2022

Whats New
Digitalisasi Bikin Pertamina Hemat Rp 48,7 Triliun

Digitalisasi Bikin Pertamina Hemat Rp 48,7 Triliun

Whats New
Pelunasan Biaya Haji bagi Kuota Tambahan Dibuka hingga 12 Juni 2023

Pelunasan Biaya Haji bagi Kuota Tambahan Dibuka hingga 12 Juni 2023

Whats New
Soal Aturan Larangan Pakaian Bekas Impor, Teten: Kita Enggak Akan Pernah Merevisi

Soal Aturan Larangan Pakaian Bekas Impor, Teten: Kita Enggak Akan Pernah Merevisi

Whats New
Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Dinilai Sudah Tepat

Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Dinilai Sudah Tepat

Whats New
Greenpeace dan Walhi Tolak Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, KKP: Kalau Pintar, Harusnya Tawaran Diterima

Greenpeace dan Walhi Tolak Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, KKP: Kalau Pintar, Harusnya Tawaran Diterima

Whats New
Peretas Korea Utara Diduga Lakukan Pencurian Kripto Senilai 35 Juta Dollar AS

Peretas Korea Utara Diduga Lakukan Pencurian Kripto Senilai 35 Juta Dollar AS

Whats New
ANJT Bakal Tebar Dividen 30 Persen dari Laba Bersih, Cek Jadwalnya

ANJT Bakal Tebar Dividen 30 Persen dari Laba Bersih, Cek Jadwalnya

Whats New
Hasil Kunker Menperin Agus ke Jepang: Isuzu Bakal Pindahkan Pabrik Truk dari Thailand ke RI

Hasil Kunker Menperin Agus ke Jepang: Isuzu Bakal Pindahkan Pabrik Truk dari Thailand ke RI

Whats New
Menteri PUPR Optimis Pembangunan Dasar IKN Rampung 2024

Menteri PUPR Optimis Pembangunan Dasar IKN Rampung 2024

Whats New
Bea Cukai Lelang Puluhan Royal Enfield, Harga Mulai Rp 23 Juta

Bea Cukai Lelang Puluhan Royal Enfield, Harga Mulai Rp 23 Juta

Whats New
Zurich dan BNP Paribas Dikabarkan Bakal Akuisisi Astra Life

Zurich dan BNP Paribas Dikabarkan Bakal Akuisisi Astra Life

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+