JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus memperbaiki tingkat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EODB). Berdasarkan survei Bank Dunia, peringkat EODB Indonesia saat ini berada di urutan 109 dari 189 negara.
Posisi ini tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103.
Atas dasar itu, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan XII yang tujuannya adalah untuk meningkatkan ranking EODB hingga ke posisi 40, melalui sejumlah perbaikan, bahkan upaya ekstra, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya.
"Ini paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (28/4/2016).
Sebanyak 16 peraturan telah dikeluarkan untuk memperbaiki kemudahan berbisnis, sebagai berikut:
1. PP No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Minimum bagi Pendirian PT
2. Permenkumham No. 11/2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
3. Permen PUPR No 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
4. Permen ATR/BPN no. 8/2016 tentang Peralihan HGB Tertentu di Wilayah Tertentu
5. Permendag No. 14/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-Dag/Per/12/2013
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.