Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Paket Kebijakan XII untuk Tingkatkan Kemudahan Berbisnis

Kompas.com - 29/04/2016, 07:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus memperbaiki tingkat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EODB). Berdasarkan survei Bank Dunia, peringkat EODB Indonesia saat ini berada di urutan 109 dari 189 negara.

Posisi ini tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103.

Atas dasar itu, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan XII yang tujuannya adalah untuk meningkatkan ranking EODB hingga ke posisi 40, melalui sejumlah perbaikan, bahkan upaya ekstra, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya.

"Ini paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (28/4/2016).

Sebanyak 16 peraturan telah dikeluarkan untuk memperbaiki kemudahan berbisnis, sebagai berikut:

1. PP No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Minimum bagi Pendirian PT

2. Permenkumham No. 11/2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus

3. Permen PUPR No 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan

4. Permen ATR/BPN no. 8/2016 tentang Peralihan HGB Tertentu di Wilayah Tertentu

5. Permendag No. 14/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-Dag/Per/12/2013

6. Permen ESDM No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN

7. Permendag No. 16/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan atas Permendag No. 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang

8. Permendagri No 22/2016 tentang Pencabutan Izin Gangguan

9. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik secara Online

10. SE Menteri PUPR No 10/SE/M/2016 tentang Penerbitan IMB dan SLF untuk Bangunan Gedung UMKM Seluas 1300m2vdengan menggunakan desai prototipe

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com