Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Paket Kebijakan XII untuk Tingkatkan Kemudahan Berbisnis

Kompas.com - 29/04/2016, 07:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus memperbaiki tingkat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EODB). Berdasarkan survei Bank Dunia, peringkat EODB Indonesia saat ini berada di urutan 109 dari 189 negara.

Posisi ini tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103.

Atas dasar itu, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan XII yang tujuannya adalah untuk meningkatkan ranking EODB hingga ke posisi 40, melalui sejumlah perbaikan, bahkan upaya ekstra, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya.

"Ini paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (28/4/2016).

Sebanyak 16 peraturan telah dikeluarkan untuk memperbaiki kemudahan berbisnis, sebagai berikut:

1. PP No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Minimum bagi Pendirian PT

2. Permenkumham No. 11/2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus

3. Permen PUPR No 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan

4. Permen ATR/BPN no. 8/2016 tentang Peralihan HGB Tertentu di Wilayah Tertentu

5. Permendag No. 14/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-Dag/Per/12/2013

6. Permen ESDM No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN

7. Permendag No. 16/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan atas Permendag No. 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang

8. Permendagri No 22/2016 tentang Pencabutan Izin Gangguan

9. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik secara Online

10. SE Menteri PUPR No 10/SE/M/2016 tentang Penerbitan IMB dan SLF untuk Bangunan Gedung UMKM Seluas 1300m2vdengan menggunakan desai prototipe

11. SE Direksi PT PLN No. 0001.E/Dir/2016 tentang Prosedur Percepatan Penyambungan Baru dan Perubahan Daya bagi Pelanggan Tegangan Rendah dengan Daya 100 s.d 200 KVA

12. Perka BPJS No. 1/2016 untuk Pembayaran Online

13. Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.42/2016 tentang Percepatan Pencapaian Kemudahan Berusaha

14. SE Mahkamah Agung No2/2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang di Pengadilan

15. Keputusan Direksi PDAM DKI Jakarta Tentang Proses Pelayanan Sambungan Air

16. Keputusan Direksi PDAM Kota Surabaya tentang Proses Pelayanan Sambungan Air

Di luar itu, masih ada dua peraturan lain yang sedang pada tahap penyelesaian, yakni Revisi PP No. 48/1994 tentang Pajak Penghasilan dan Perda tentang Penurunan BPHTB.

Kompas TV Gubernur BI: Kami Mengapresiasi Paket Kebijakan Yang Telah Dikeluarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com