Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN: Tarif Listrik Nonsubsidi Mei Naik hingga Rp 10 Per Kwh

Kompas.com - 02/05/2016, 11:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT PLN (Persero) menetapkan, tarif listrik nonsubsidi bagi 12 golongan pelanggan pada Mei 2016 mengalami kenaikan Rp 7 hingga Rp 10 per kilowatt jam atau kilowatt hour (kWh).

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Minggu, mengatakan, kenaikan tarif listrik terutama disebabkan peningkatan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP).

"Selain itu, inflasi juga naik. Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS mengalami penguatan sehingga menahan kenaikan tarif listriknya," katanya.

Menurut dia, harga minyak mentah Indonesia per Maret 2016, sebagai acuan tarif listrik Mei 2016, tercatat 34,19 dollar AS per barrel atau mengalami kenaikan 5,27 dollar AS per barrel dibandingkan Februari 2016 sebesar 28,92 dollar AS per barrel.

Inflasi pada Maret 2016 juga mengalami kenaikan 0,28 persen dari sebelumnya pada Februari 2016 sebesar -0,09 persen menjadi sebesar 0,19 persen pada Maret 2016.

Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada Maret 2016 mengalami penguatan Rp 322 dari Februari 2016 sebesar Rp 13.889 menjadi Rp 13.194 pada Maret 2016.

Benny memerinci, tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan rendah (TR) naik Rp 10 per kWh dari Rp 1.343 per kWh pada April 2016 menjadi sebesar Rp 1.353 per kWh pada Mei 2016.

Tarif TR bagi tujuh golongan pelanggan tersebut adalah untuk R1 (1.300 VA), R1 (2.200 VA), R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), B2 (6.600-200 kVA), P1 (6.600-200 kVA), dan P3.

Selanjutnya, tarif listrik tegangan menengah (TM) naik Rp 8 per kWh dari Rp 1.033 per kWh pada April 2016 menjadi Rp 1.041 per kWh pada Mei 2016.

Tarif TM terdiri atas tiga golongan, yakni B3 (200 kVA ke atas), I3 (200 kVA ke atas), dan P2 (200 kVA ke atas).

Sementara itu, tarif listrik tegangan tinggi (TT) naik Rp 7 per kWh dari April 2016 sebesar Rp 925 per kWh menjadi sebesar Rp 932 per kWh pada Mei 2016.

Tarif TT berlaku untuk satu golongan, yakni I-4 (30 MVA ke atas).

Kompas TV Tarif Listrik Kelompok 900 Volt Ampere Naik 2 Kali Lipat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com