Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Banyak Saluran di Perbankan untuk Tampung Dana Repatriasi "Tax Amnesty"

Kompas.com - 02/05/2016, 12:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Apabila rancangan undang-undang "tax amnesty" atau pengampunan pajak disetujui dan diterapkan, maka diyakini akan banyak dana asing yang pulang alias repatriasi ke Tanah Air.

Industri perbankan dinilai mampu menampung dana repatriasi tax amnesty tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon menyatakan, perbankan memiliki banyak channel atau saluran dalam menampung dana repatriasi tersebut.

Saluran yang dimaksud Nelson dapat berupa produk perbankan seperti dana pihak ketiga maupun produk keuangan jangka panjang.

"Pertama channel-nya seperti biasa, melalui DPK. Bisa itu deposito, tabungan, masih sangat terbuka. Dengan pertumbuhan kredit yang kita harapkan 14 sampai 15 persen tentunya butuh dukungan dana," kata Nelson di Bursa Efek Indonesia, Senin (2/5/2016).

Saluran kedua adalah pemilik dana dapat menjadi mitra strategis perbankan guna menambah kapasitas permodalan bank. Nelson mengungkapkan, saluran ini dapat digunakan kepada bank dengan modal kecil.

"Yang ketiga tentunya dari obligasi. Kalau pemilik dana tidak mau terlalu permanen, bisa jangka panjang lewat obligasi," jelas Nelson.

Nelson menyatakan, permintaan dan penawaran untuk dana pembangunan sangat besar. Sehingga, dana repatriasi tidak hanya dapat masuk ke sektor perbankan, namun juga untuk membiayai pembangunan dan investasi langsung.

"Dia bisa masuk ke direct investment per proyek, bisa juga lewat industri jasa keuangan. Pasar modal bahkan kapasitasnya masih sangat besar," ungkapnya.

Kompas TV DPR "Kebut" RUU "Tax Amnesty"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com