Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alokasi Rp 250 Miliar untuk Asuransi Nelayan Harus Tepat Sasaran

Kompas.com - 02/05/2016, 21:56 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rencananya akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 250 miliar untuk asuransi nelayan.

Rencananya alokasi anggaran tersebut akan diberikan pada satu juta nelayan yang tersebar di Indonesia.

Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN), Ridwan Max Sijabat, mengatakan, penyaluran asuransi untuk nelayan haruslah tepat sasaran.

Asuransi nelayan diatur dalam Undang-undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang disahkan pada pertengahan Maret 2016.

"Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk melindungi nelayan, petambak ikan, dan garam secara tepat sasaran," ujar Ridwan kepada wartawan, di Jakarta, Senin (2/5/2016).

Ridwan berharap, jika alokasi anggaran telah dilakukan dan tepat sasaran, maka kesejahteraan nelayan pun dipastikan bakal terdongkrak dari kemiskinan.

Selain itu, keselamatan nelayan dalam mencari ikan terlindungi asuransi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tengah merumuskan metode pembayaran premi dan mengkaji perusahaan asuransi mana yang bisa mengelola asuransi nelayan sebagai penyelenggara program.

Kementerian KKP dalam hal ini akan menanggung biaya polis pada tahun pertama, sedangkan pada tahun berikutnya ditanggung oleh nelayan.

Selanjutnya, pembayaran premi dilakukan setiap kali berlayar, sehingga polis yang dikeluarkan juga terbit setiap nelayan akan berlayar.

"Ini masih dalam proses, kami sedang menyusun petunjuk teknisnya terlebih dahulu," pungkas Susi beberapa waktu lalu.

Saat ini baru sekitar 700.000 nelayan yang tercatat memiliki kartu nelayan.

Sekadar informasi, syarat untuk membeli polis asuransi adalah nelayan yang telah memiliki kartu nelayan yang merupakan nelayan binaan Dinas Kelautan dan Perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com