Permenkeu baru tersebut tersebut jelas memperbolehkan praktik seperti yang dilakukan Jero dan Suryadharma yakni menggunakan uang DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Dengan kata lain, Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014 telah melegalisasi praktik-praktik yang dianggap korupsi oleh KPK. Uang DOM kini tak ubahnya seperti uang gaji atau tunjangan menteri.
Pemerintah tentu ingin bekerja dengan tenang mencapai target-target pembangunan, tanpa khawatir akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK gara-gara penggunaan DOM.
Penetapan menteri aktif sebagai tersangka mungkin dianggap hanya membuat gaduh dan mengganggu jalannya roda pembangunan.
Kedua, proteksi pejabat anggaran dari “kriminalisasi” penegak hukum.
Pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menggodok dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kedua RPP itu adalah RPP Sanksi Administratif dan RPP Tata Cara Pengembalian Kerugian Negara.
Dengan aturan ini, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tak bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum sebelum inspektorat tuntas melakukan pemeriksaan.
Jika inspektorat menilai pelanggaran bersifat administratif, hasil pemeriksaan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) setempat untuk ditindaklanjuti.