Apabila inspektorat menilai ada unsur pidana, barulah hasil pemeriksaan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
RPP tersebut jelas akan membuat pejabat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah seolah menjadi kebal hukum.
Sebab, pengawasan oleh inspektorat kurang bisa diandalkan, apalagi jika memeriksa pucuk pimpinan yang notabene adalah atasan atau kolega mereka.
Apalagi selama ini, jarang sekali inspektorat melaporkan tindak pidana yang dilakukan direktur jenderal atau menteri.
Dalam beberapa kasus, mereka bahkan menjadi bagian dari sistem korup di lembaga bersangkutan.
Selain itu, aturan itu menegaskan, seorang pejabat negara bisa melakukan diskresi atau mengambil suatu kebijakan.
Apabila di kemudian hari kebijakan yang diambil itu dianggap merugikan keuangan negara, hal tersebut tidak otomatis merupakan tindak pidana.
Jika kebijakan tersebut dinilai memberi manfaat ekonomi yang lebih luas dan tidak ada motif dari pejabat bersangkutan melakukan kejahatan, maka pejabat tersebut tidak akan diseret ke pengadilan.
Kalaupun, pejabat tersebut dianggap melakukan kesalahan, maka itu masuk kategori pelanggaran administratif, bukan pidana.
Karena itu, sanksinya juga bersifat administratif semisal dicopot dari jabatan dan sejenisnya.
Dalam kasus yang ada kerugian negaranya, maka pejabat bersangkutan cukup mengembalikan kerugian negara tersebut sehingga tidak perlu mendekam dalam bui.
Penerbitan RPP tersebut didasari oleh penilaian pemerintah yang menganggap banyak terjadi kriminalisasi terhadap pejabat yang berhubungan dengan anggaran yakni pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan panitia lelang.
Penegak hukum dianggap terlalu kaku dan berlebihan menegakkan hukum sehingga pejabat yang sebetulnya hanya melakukan pelanggaran administratif akhirnya dihukum pidana.
Upaya pemberantasan korupsi selama ini memang telah membuat takut para pejabat anggaran untuk menggunakan anggarannya.
Dampaknya, banyak anggaran pemerintah yang tidak terpakai alias daya serapnya rendah. Padahal, anggaran pemerintah sangat dibutuhkan untuk menstimulus perekonomian.