Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Empat Gebrakan Pemerintahan Jokowi Mendorong Ekonomi dengan “Menggadaikan” Hukum

Kompas.com - 03/05/2016, 07:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Penetapan tersangka terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi  M Akil Mochtar atau Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng misalnya tentu tidak memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat.

Namun, jangan lupa, pemberantasan korupsi oleh KPK akan menjadi fondasi yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi ke depan secara berkesinambungan.

Sebab yang diberantas oleh KPK adalah esensi korupsi di Indonesia yakni korupsi politik.

Arnold J Heidenheimer dalam bukunya "Political Corruption" menggambarkan korupsi politik sebagai korupsi yang dilakukan aktor-aktor politik di eksekutif maupun legislatif dengan menggunakan kekuasannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok politiknya.

Di Indonesia, korupsi politik berkaitan dengan patronase democracy, yakni hubungan antara orang yang memegang jabatan politik dengan orang yang memiliki kekayaan dan kepentingan bisnis.

Pelaku bisnis memberikan dana kepada pejabat publik agar menggunakan wewenang dan pengaruhnya untuk menguntungkan pelaku bisnis.

Di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, korupsi politik menjadi sumber dari segala korupsi.

Keempat, pengampunan untuk pengemplang pajak dan pencuci uang

Pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Keuangan, kini sedang menggodok RUU Tax Amensty atau pengampunan pajak bersama DPR.

Pemerintah sangat mengharapkan RUU Tax Amensty dapat disahkan karena pendapatan pajak diperkirakan akan bertambah Rp 70 – 100 triliun jika itu diberlakukan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com