Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Oesman Sapta Minta Masyarakat Tak Berprasangka Buruk terhadap "Tax Amnesty"

Kompas.com - 03/05/2016, 13:09 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang pembahasannya tertunda masa reses DPR dinilai masih kontroversial oleh banyak pihak.

Hal ini diakui Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang yang menyatakan, masih ada kekhawatiran dari para pemilik dana soal konsekuensi terhadap deklarasi pajak mereka.

"Bagi pengemplang pajak besar, dia khawatir. Sekarang dibebaskan (diampuni), tetapi dua-tiga tahun ke depan dikejar lagi. Ini praduga yang buruk sekali," kata Oesman di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Sayangnya, Oesman mengakui, pemikiran semacam itu justru dikembangkan juga oleh para elitis di Senayan. Padahal, menurut Oesman, kebijakan pengampunan pajak seharusnya mendapat dukungan penuh.

"Pengampunan pajak dalam transisi pembabakan baru agenda pajak, mulai dari revisi UU KUP, UU PPh, UU PPN, serta transformasi DJP," ucap Oesman.

Kebijakan pengampunan pajak, lanjut Oesman, merupakan jembatan menuju era ketika nanti tidak ada lagi kerahasiaan bank.

APBN yang 70 persennya saat ini mengandalkan penerimaan dari pajak akan sangat terbantu dengan adanya tax amnesty.

Sedikit berbeda dengan Oesman, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, kebijakan tax amnesty tidak semata-mata untuk penerimaan APBN. Tax amnesty dilakukan untuk mendorong repatriasi.

"Tax amnesty sekarang tujuannya agar masyarakat berinvestasi. Kalau investasi masuk, akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya beli, dan menciptakan wajib pajak baru," ucap Ken.

Ken juga menolak jika kebijakan ini ditekankan untuk memberikan ampunan kepada mereka yang mengemplang pajak. Menurut Ken, tidak ada istilah pengemplang pajak. Alasannya, sistem pajak di Indonesia menganut sistem self-assesment.

"Pengemplang pajak itu tidak ada. Yang namanya orang menunggak pajak itu tidak seperti yang dibayangkan para ekonom. Tunggakan itu terjadi setelah adanya pemeriksaan. Kalau tidak ada pemeriksaan, tidak ada namanya tunggakan pajak," kata Ken.

Dia pun menyindir semua wajib pajak yang tidak melaporkan SPT-nya dengan benar, tetapi nyinyir terhadap rencana tax amnesty.

"Kalau ada yang bilang 'Tax Amnesty: Selamat Datang Para Pengemplang Pajak', selamat datang bagaimana? Lha orang yang di dalam saja juga banyak, kok," pungkas Ken.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+