Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Listrik Belum Jalan, Menko Akan Panggil PLN dan Menteri ESDM

Kompas.com - 03/05/2016, 17:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan pihaknya akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk menanyakan mengapa sampai saat ini kebijakan diskon listrik belum berjalan.

Diskon 30 persen tarif listrik untuk pemakaian dari pukul 23.00 sampai 08.00 sedianya telah ditetapkan dalam paket kebijakan ekonomi III, untuk mendorong aktivitas industri utamanya padat karya.

Namun hingga dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi XII beberapa waktu lalu, kebijakan diskon tarif listrik tak kunjung diterapkan.

"Dua-duanya akan kita panggil, karena yang membuat peraturan itu Kementerian ESDM," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Lebih jauh, mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengaku tidak tahu persis apakah regulasi dari Kementerian ESDM soal diskon tarif listrik sudah dikeluarkan, belum dikeluarkan, ataukah sudah dikeluarkan tetapi belum dijalankan.

"Sudah atau enggak jalan saya enggak tahu," kata dia.

Dalam rapat evaluasi paket kebijakan pagi tadi, Darmin mengatakan Kementerian ESDM absen.

Padahal di luar diskon listrik, masih ada sejumlah deregulasi yang belum selesai.

"Diskon listrik 30 persen kalau dipakai tengah malam itu ternyata waktu rapat tadi PLN enggak mau. Jadi ya kita harus rapat lagi," ucap Darmin.

Padahal, catatan Kompas.com, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir pernah menyampaikan banyak perusahaan yang memanfaatkan diskon listrik tersebut.

(Baca: 250 Pabrik Manfaatkan Diskon Tarif Listrik 30 Persen)

Ketika dikonfirmasi perihal klaim PLN itu, Darmin menegaskan PLN belum menjalankan kebijakan diskon listrik.

"Karena masih dispute yang di PLN-nya. Nanti kita panggil itu. Saya saja tidak tahu bahwa itu enggak jalan," pungkas Darmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com