Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

PLN Minta Fatwa Haram Pencurian Listrik kepada MUI

Kompas.com - 04/05/2016, 14:24 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com — Maraknya pencurian listrik membuat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengatur strategi untuk mengatasi permasalahan klasik yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kali ini menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa terkait pencurian listrik.

General Manager PLN Distribusi Jakarta, Syamsul Huda, mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak MUI untuk membahas fatwa yang akan dikeluarkan MUI terkait pencurian listrik.

"Mencuri listrik, haram hukumnya. Fatwa itu akan terbit," ujar Syamsul saat dikonfirmasi Kompas.com di Kantor Pusat PLN Distribusi Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Syamsul menceritakan, pihaknya melakukan pendekatan ke MUI agar lembaga tersebut segera menerbitkan fatwa haram atas pencurian listrik.

"Kami sudah melakukan pendekatan ke MUI, tinggal menunggu pengesahannya, sekarang masih finalisasi," imbuh Syamsul.

Syamsul mengatakan, pencurian listrik yang marak terjadi di masyarakat biasanya diawali dari tawaran oknum yang menjanjikan penghematan listrik sehingga bisa membayar listrik dengan harga murah.

Dari tawaran tersebut, banyak masyarakat yang terjebak untuk ikut ke dalam praktik ilegal tersebut.

"Masyarakat banyak yang tergiur dari tawaran penghematan listrik yang ditawarkan oknum sehingga terjadilah pencurian listrik yang seharusnya tidak terjadi," tutur Syamsul.

Kompas TV PLN Kembali Naikkan Tarif Listrik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+