Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditunggu Hingga Juni, Regulasi "Fintech" dari OJK Segera Keluar

Kompas.com - 05/05/2016, 12:15 WIB
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan salah satu pentingya industri jasa keuangan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) diatur yakni supaya lebih dipercaya oleh masyarakat.

"Kami (OJK) tidak akan melarang, kami akan mengatur supaya kalian bisa lebih dipercaya oleh masyarakat, tujuannya itu," kata Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Kamis (5/5/2016).

Menurut Firdaus, apabila sebuah lembaga keuangan tidak ada yang mengatur dan mengawasi, maka akan kurang dipercaya oleh masyarakat selaku konsumen.

Selain itu, industri Fintech sendiri akan sulit mendapatkan modal baik dari perbankan atau perusahaan pembiayaan lainnya.

"Nanti ketika ia butuh modal dan mau pinjam uang dari bank atau dari mana, pasti ia akan nanya siapa yang ngawasin anda sebagai sebuah usaha," ujar Firdaus.

OJK sendiri telah memanggil sejumlah pihak terkait, salah satunya pelaku industri untuk menyusun regulasi Fintech tersebut.

Keterlibatan pelaku industri Fintech dibutuhkan untuk memberikan masukan mengenai poin-poin yang akan diatur dalam regulasi Fintech nantinya dan ditargetkan regulasi akan segera rampung pada pertengahan tahun ini.

"Kami harapkan tidak lama lagi lah mestinya, karena sudah agak mendesak. Semester satu ini lah keluar," kata Firdaus.

Kompas TV Perbedaan BI dan OJK â?? Ultimate U eps 10 bagian 3

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber ANTARA


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com