Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Efektifkah Kebijakan OJK?

Kompas.com - 10/05/2016, 08:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan kebijakan pemberian insentif berupa kemudahan membuka jaringan kantor bagi bank yang bisa meningkatkan efisiensinya.

Ukuran efisensi tersebut dilihat dari dua indikator yakni rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) dan margin bunga bersih (net interest margin/NIM).

Kemudahan pembukaan jaringan kantor tersebut sebenarnya hanyalah sasaran antara.

Sasaran utamanya adalah penurunan suku bunga kredit.

OJK berharap peningkatan efisiensi akan menurunkan biaya operasional bank.

Biaya operasional sendiri merupakan salah satu komponen pembentuk suku bunga kredit, bersama biaya pokok dana dan margin keuntungan.

Jika biaya operasional (overhead cost) bisa dikurangi, maka harapannya, bunga kredit juga bisa diturunkan.

Kebijakan insentif ini dikeluarkan sekitar dua bulan setelah Ketua OJK Muliaman Dharmawan Hadad mengeluarkan penyataan pertama kali mengenai rencana pemberian insentif untuk mendorong penurunan suku bunga kredit.

Rencana tersebut dikeluarkan menyusul pertemuan antara Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua OJK pada medio Februari 2016.

Pertemuan tersebut membahas berbagai upaya untuk menurunkan suku bunga kredit, yang menjadi salah satu program kerja pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla.

Pemerintah menargetkan seluruh jenis suku bunga kredit bisa diturunkan ke level satu digit (single digit) pada akhir 2017.

Saat ini, rata-rata suku bunga kredit masih sebesar 12,4 persen per tahun.

Masing-masing pihak yakni Kementerian Keuangan, BI, dan OJK kemudian diminta mendorong penurunan suku bunga kredit sesuai kewenangannya masing-masing.

BI akan mendorong penurunan bunga kredit melalui pengelolaan inflasi, suku bunga kebijakan, dan efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Kementerian Keuangan akan mengatur besaran suku bunga deposito milik pemerintah daerah dan BUMN di perbankan.

Sementara OJK akan mendorong penurunan suku bunga kredit melalui pemberian insentif.

 

Yoga Sukmana Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Soemantri Brodjonegoro, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad

Bukan hal baru

Kebijakan insentif pembukaan jaringan kantor sebenarnya bukanlah hal baru.

Peraturan itu merupakan pengembangan dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 perihal Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti.

Dalam SE tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi bank dalam setiap pembukaan jaringan kantor. Syarat itu adalah back up modal atau alokasi modal inti.

Prinsipnya, setiap membuka jaringan kantor, bank harus menambah modal intinya.

Modal inti adalah modal yang berasal dari setoran pemegang saham dan laba ditahan.

Ekspansi jaringan yang dikaitkan dengan modal merupakan bentuk kehati-hatian perbankan.

Dengan dukungan modal, setiap risiko yang muncul dari meluasnya jaringan tidak akan membahayakan bank.

Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013, perhitungan alokasi modal inti diperoleh dari hasil perkalian antara koefisien zona untuk lokasi jaringan kantor bank dengan biaya investasi pembukaan jaringan kantor sesuai jenis kantor untuk masing-masing Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU).

Ada 4 BUKU dalam industri perbankan nasional, yakni BUKU 1 (modal inti di bawah Rp 1 triliun), BUKU 2 (modal inti Rp 1 triliun – Rp 10 triliun),  BUKU 3 (modal inti Rp 10 triliun – Rp 50 triliun), dan BUKU 4 (modal inti di atas Rp 50 triliun)

Dalam aturan yang baru dirilis OJK (sedang dalam proses penomoran), perhitungan alokasi modal inti dikaitkan dengan BOPO dan NIM.

Rasio BOPO adalah perbandingan biaya operasional terhadap pendapatan operasional.

Biaya operasional bank terdiri dari beban bunga dana (deposito, tabungan, obligasi) yang harus dibayar ke nasabah, gaji pegawai, serta biaya umum dan administrasi.

Sementara pendapatan operasional bank terdiri dari pendapatan bunga (kredit, investasi) dan  pendapatan operasional non bunga seperti jasa dan layanan perbankan (fee based income) serta treasury

Adapun NIM merupakan selisih antara pendapatan bunga dan beban bunga dibandingkan dengan total aktiva produktif.

Secara umum ketentuan dari regulasi yang baru adalah

1. Batasan rasio BOPO yang dapat memperoleh insentif :

Halaman:


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com