Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Inilah Kiat Berinvestasi pada Reksa Dana Terproteksi

Kompas.com - 10/05/2016, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com - Reksa dana terproteksi atau dikenal dengan Capital Protected Fund (CPF) adalah reksa dana yang berusaha melindungi modal investasi awal investor melalui mekanisme pengelolaan portofolio.

Berbeda dengan reksa dana konvensional, penawaran reksa dana ini sifatnya terbatas. Bagaimana kiat berinvestasi pada reksa dana terproteksi?

Yang dimaksud dengan penawaran reksa dana terproteksi yang terbatas adalah bahwa reksa dana ini hanya bisa dibeli dalam jangka waktu dan nominal tertentu.

Biasanya ketika mendapat pernyataan efektif, manajer investasi akan membuka masa penawaran reksa dana yang lamanya bisa berkisar antara 1 sampai 3 bulan.

Dalam periode tersebut, investor akan memasukkan penawaran. Apabila penawaran yang masuk lebih besar daripada jumlah yang ditawarkan, investor akan dijatah berdasarkan persentase penawaran terhadap total penawaran.

Bisa juga, investor yang membeli dalam jumlah besar didahulukan sehingga investor yang kecil tidak kebagian.

Berbeda dengan reksa dana konvensional, reksa dana terproteksi diperbolehkan memberikan indikasi return.

Artinya agen pemasar boleh menyebutkan bahwa reksa dana terproteksi ini akan memberikan indikasi bagi hasil sekian persen yang umumnya sedikit lebih tinggi dibandingkan suku bunga deposito yang berlaku.

Karena adanya indikasi tersebut, reksa dana terproteksi sangat populer di kalangan nasabah perbankan.

Bagaimana cara kerja reksa dana terproteksi ?

Secara kebijakan, reksa dana terproteksi sama dengan reksa dana pendapatan tetap, di mana portofolio investasi antara 80 – 100 persen ditempatkan pada instrumen obligasi.

Perbedaannya, reksa dana terproteksi membeli obligasi dan menahannya hingga jatuh tempo (hold to maturity). Sementara reksa dana pendapatan tetap akan memperdagangkan obligasi tersebut.

Karena perbedaan cara penanganan obligasi, maka reksa dana terproteksi hanya bisa dibeli di awal saja dan tidak bisa dijual sebelum jatuh tempo. Sementara pada reksa dana pendapatan tetap investor bisa melakukan pembelian dan penjualan kapan saja.

Belakangan ini, memang terdapat pengembangan fitur pada reksa dana terproteksi di mana investor bisa mencairkan sebelum jatuh tempo. Namun waktunya terbatas dan biasanya dibuat berbarengan dengan tanggal pembagian dividen reksa dana terproteksi.

Dengan membeli obligasi dan menahannya hingga jatuh tempo, maka jika obligasi tersebut tidak wanprestasi alias gagal bayar, maka seharusnya modal awal investor akan kembali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com