Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen PTKN Amankan Hampir 100 Ribu Kilogram Gula Kristal Rafinasi Tak Sesuai Ketentuan

Kompas.com - 12/05/2016, 05:01 WIB
Aprillia Ika

Penulis

BANJARMASIN, KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan makin intensif memperketat kegiatan pengawasan barang beredar untuk melindungi konsumen.

Kali ini, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Syahrul Mamma mengamankan 97.700 kilogram (kg) Gula Kristal Rafinasi (GKR), yang diduga tidak sesuai ketentuan, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (11/5/2016).

"Sebanyak 97.700 kg GKR tidak sesuai ketentuan ditemukan pada kegiatan pengawasan yang dilakukan hari ini.Komoditas GKR kami awasi peredaraannya di seluruh Indonesia," tegas Syahrul.

Hal itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan.

Syahrul menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi yang berlaku mulai tanggal 28 September 2015 terdapat larangan memperdagangkan GKR di tingkat distributor dan/atau pengecer tanpa penugasan Menteri Perdagangan.

Selain itu, GKR juga dilarang untuk diperdagangkan di pasar eceran. GKR hanya boleh digunakan sebagai bahan baku oleh industri pengguna.

"Tanggung jawab terhadap pendistribusian GKR kepada industri pengguna merupakan tanggung jawab produsen GKR. Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Kegiatan pengawasan dilakukan di empat lokasi yaitu, Koperasi Harum Manis Bersatu yang beralamat di Jl. Belitung Barat, Banjarmasin; Toko Sumber Pangan, di Lambung Mangkurat, Banjarmasin; Toko Riyadi berada di Jl. Pasar Baru, Banjarmasin; dan Toko Fajar Sakti di Jl. Kamboja, Banjarmasin.

Syahrul menjelaskan di Koperasi Harum Manis Bersatu ditemukan perdagangan GKR yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan merek BOLA MANIS produksi PT. Makassar Tene sejumlah 249 karung @50 kg atau 12.450 kg.

Sementara di Toko Sumber Pangan ditemukan perdagangan GKR yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan merek DSI produksi PT. Duta Sugar International Bojonegara, Serang, sejumlah 59 karung @50 kg atau 2.950 kg.

Pada Toko Riyadi ditemukan perdagangan GKR yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan merek DSI produksi PT. Duta Sugar International Bojonegara, Serang, sejumlah 49 karung @50 kg atau 2.450 kg.

Sedangkan di Toko Fajar Sakti ditemukan perdagangan GKR yang diduga tidak sesuai ketentuan sebanyak 1.597 karung @50 kg atau 79.850 kg.

Dari temuan tersebut, produksi PT. Andalan Furnindo, Bekasi, Jawa Barat, sejumlah 13 karung @50 kg atau 650 kg.

Produksi PT. Jawa Manis Rafinasi, Cilegon, sejumlah 66 karung @50 kg atau 3.300 kg.  

Merek Azucar produksi PT. Berkah Manis Makmur, Serang, sejumlah 263 karung @50 kg atau 13.150 kg.

Merek Inti Manis produksi PT. Permata Dunia Sukses Utama, Cilegon, sejumlah 455 karung @50 kg atau 22.750 kg.

Merek Bola Manis produksi PT. Makassar Tene sejumlah 280 karung @50 kg atau 14.000 kg.

Merek DSI produksi PT. Duta Sugar International Bojonegara, Serang, sejumlah 410 karung @50 kg atau 20.500 kg.

Merek Satu Laut produksi PT. Lyus Jaya Sentosa, Karawang, sejumlah 110 karung @50 kg atau 5.500 kg.

Syahrul meminta pelaku usaha tidak lagi memperdagangkan GKR yang tidak sesuai ketentuan perundangan. Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan jika mengetahui gula kristal rafinasi yang tidak sesuai ketentuan.

Kompas TV Pemerintah Gelar Operasi Pasar Beras

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com