JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, semua sengketa atau dispute yang terjadi di lembaga jasa keuangan harus dituntaskan. Adapun tahap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara internal maupun eksternal.
"Kami harapkan semua dispute selesai di masing-masing lembaga jasa keuangan. Kami akan membimbing dan mengawal," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Lebih lanjut, Kusumaningtuti mengatakan, saat ini OJK tengah menyusun standarisasi tentang bagaimana penyelesaian suatu sengketa di industri jasa keuangan. Standarisasi ini nantinya akan dituangkan dalam peraturan OJK.
Apabila sengketa yang diupayakan diselesaikan secara internal menemui jalan buntu, maka barulah sengketa diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Selain itu, ujar Kusumaningtuti, OJK pun kini tengah mengadakan forum diskusi tentang upaya agar dalam kontrak perjanjian antara penanggung dan tertanggung asuransi disertakan pilihan forum penyelesaian sengketa.
"Dengan demikian, sudah ada kepastian apabila timbul perselisihan dalam musyawarah dan mufakat, maka choice of forum yang dipilih adalah LAPS yang sesuai dengan sektor jasa keuangannya," jelas Kusumaningtuti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.