Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Spin-Off Bank Syariah dan Manfaatnya untuk Keluarga Indonesia

Kompas.com - 13/05/2016, 08:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com - Sebelum tahun 2023, semua unit usaha syariah milik bank konvensional harus melakukan pemisahan kepemilikan dari induknya, atau yang lebih dikenal dengan “spin-off” istilah singkat padat berasal dari bahasa Inggris.

Hal ini merupakan salah satu usaha untuk mempercepat pertumbuhan pangsa pasar bank syariah di tanah air.

Tentu saja suatu usaha pemerintah yang patut didukung karena seiring dengan usaha pemenuhan hak bagi mayoritas masyarakat muslim di Indonesia yang harus disediakan fasilitas keuangan yang sesuai dengan kepercayaanya.

Walau demikian, keberadaan bank syariah sejak awal pun sudah dinikmati oleh masyarakat non-Muslim sebagai alternatif mitra keluarga dan bisnis.

Apa itu spin-off?

Spin-off adalah proses pemisahan kepemilikan suatu usaha yang biasanya dilakukan karena beberapa faktor. Salah satunya adalah bisnis yang makin prospektif ke depannya.

Menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank yang akan menjalankan proses spin off adalah ketika telah mencapai 50 persen dari total aset bank induknya atau telah beroperasi selama 15 tahun sejak berlakunya undang - undang.

Saat ini sudah ada 8 unit usaha syariah yang telah melakukan spin-off. Jika target 2023 tercapai, maka jumlah bank umum syariah di Indonesia akan berjumlah 34 bank! Atau mungkin lebih banyak lagi jika ada penambahan bank umum syariah yang baru.

Lihat saja geliat Bank Aceh yang saat ini sedang mengonversi seluruh unitnya menjadi syariah.

Berapa jumlah bank syariah saat ini?

Sejak berdirinya bank syariah pertama yaitu Bank Mualamat Indonesia 24 tahun yang lalu, jumlah bank syariah di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut laporan statistik perbankan syariah Otoritas Jasa Keuangan, hingga awal tahun 2016, jumlah bank umum syariah telah menjadi sebanyak 12 bank dengan jumlah kantor 1.970 kantor.

Adapun jumlah unit usaha syariah milik bank konvensional berjumlah 22 unit yang memiliki 312 kantor. Sementara jumlah bank pembiayaan rakyat syariah mencapai jumlah163 bank dengan sebaran di 433 kantor.

Belum lagi ditambah dengan jumlah koperasi syariah atau dikenal dengan BMT yang saat ini hampir mencapai 5,000 unit.

Sementara itu total aset seluruh bank syariah dan unit usaha syariah di awal tahun 2016 adalah sebesar Rp 287 triliun yang diperkirakan akan meningkat minimal menjadi sekitar Rp 348 triliun, atau secara optimis dapat meningkat menjadi Rp 425 triliun di akhir tahun 2016 nanti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com