Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Melanggar PP 14 Tahun 2012 Jika Terlambat Sampaikan Revisi Proyek 35.000 MW

Kompas.com - 16/05/2016, 10:15 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero), badan usaha milik negara (BUMN) kelistrikan, bisa dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik. 

PLN dinyatakan melanggar jika belum juga menyampaikan revisi Rencana Umum Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL) 35.000 Mega Watt kepada Kementerian ESDM, dalam lima hari mendatang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, saat menghadiri program gerakan potong 10 persen di Kementerian ESDM.

"Tidak boleh meleset lagi, karena kalau meleset lagi bisa menyebabkan Direksi melanggar PP Nomor 14 Tahun 2012," ujar Sudirman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/5/2016).

Sudirman mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat kepada PLN pada tanggal 12 Mei yang isinya menyatakan batas akhir penyampaian revisi RUPTL.

"Saya sudah kirim surat tanggal 12 Mei, bahwa paling lambat Direksi harus menyerahkan (revisi) RUPTL paling lambat 20 mei. Itu terakhir," tandas Sudirman.

(Baca: Sudirman Said Lapor ke Presiden, Dunia Usaha Pertanyakan Proyek Listrik 35.000 MW)

Hingga saat ini artinya tinggal tersisa lima hari lagi batas akhir penyampaian revisi RUPTL yang sudah seharusnya menjadi kewajiban PLN untuk disampaikan ke Kementerian ESDM sebagai penanggung jawab sektor energi.

"Kami sudah minta sebelumnya. Surat terakhir yang saya terbitkan batas akhirnya 20 Mei," pungkasnya.

(Baca: Ini Perkembangan Proyek Kelistrikan 35.000 MW)

Kompas TV Menko Maritim Evaluasi Proyek Listrik 35.000 MW

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com