Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mastel Sarankan Pemda Dukung Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi

Kompas.com - 16/05/2016, 13:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Kompas TV Inilah Bocoran Gaji Pegawai Perusahaan Telco

Instruksi Presiden ini salah satunya diikuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang berencana merevisi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten badung.

Pemkab Badung kabarnya tengah menggodok draft revisi Perda No 6 Tahun 2008 tentang menara telekomunikasi di Badung. Revisi dilakukan karena perda tersebut sudah lebih dari lima tahun, apalagi dalam pelaksanaannya banyak masukan disampaikan berbagai kalangan termasuk dunia usaha khususnya bidang telekomuniaksi.

Sekadar informasi, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008  salah satu yang banyak dibahas pelaku industtri seluler nasional sejak diterbitkan karena memunculkan indikasi praktik monopoli di lapangan mengingat hanya ada satu penyedia menara boleh beroperasi di kawasan yang terkenal sebagai tempat wisata di Bali itu.

Beleid  itu dinilai tidak mengadopsi secara utuh Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo, dan Kepala BKPN tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Contohnya, terdapat ketentuan tambahan dalam Perda yaitu harus memiliki ijin pengusahaan dan ijin operasional yang tidak diatur dalam Peraturan Bersama para Menteri.

Pada 2008 Pemkab Badung memang sempat menjadi sorotan nasional dengan aksinya merobohkan menara-menara milik operator telekomunikasi.

Alasan perobohan kala itu adalah Kabupaten Badung hanya membutuhkan 49 menara untuk melayani masyarakatnya dan kala itu Pemda telah mengikat perjanjian dengan salah satu penyedia menara pada Mei 2007.

Perjanjian antara Pemkab Badung dan penyedia menara itu berusia 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com