JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang mengenai penerbitan sukuk.
Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito mengatakan UU itu berfungsi agar para investor mendapatkan kepastian untuk berinvestasi.
"Sekarang kan kita belum punya UU investasi syariah, masih andalkan UU pasar modal saja," ujarnya dalam acara Annual Meeting Islamic Development Bank di Jakarta, Selasa (17/6/2016).
Menurut dia, UU ini juga bisa untuk pengembangan pembiayan syariah dalam proyek infrastruktur.
"Maka dengan tumbuhnya keuangan syariah, maka UU itu diperlukan," tukasnya.
Sarjito juga menginginkan adanya insentif pajak untuk investor yang berinvestasi sukuk.
Dengan demikian, investor tidak merasa terbebani dengan pajak yang tinggi.
"Harus ada insentif pajak untuk sukuk, Malaysia udah kasih insentif, bahkan di Inggris, sukuk sangat sukses karena insentif pajak," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.