JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan yang mewajibkan bank dan lembaga penerbit kartu kredit untuk melaporkan data pemilik kartu kredit.
Hal ini berguna bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat potensi penerimaan pajak. Head of Consumer Card PT Bank Central Asia Tbk Santoso menjelaskan, penutupan kartu kredit marak terjadi pasca-pemberlakuan aturan tersebut.
Adapun kelompok nasabah yang paling banyak menutup kartu kreditnya adalah nasabah kelas atas.
"Kalau kita identifikasi memang kebanyakan masyarakat kelas atas dan self-employed, berarti businessman. Semua pada memutuskan untuk mengurangi," jelas Santoso di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Santoso mengatakan, golongan nasabah tersebut memiliki pendapatan di atas Rp 10 juta. Adapun limit kartu kredit mereka bervariasi antara Rp 10 juta, Rp 20 juta, hingga ratusan juta rupiah.
Meskipun demikian, BCA berharap aksi penutupan kartu kredit ini bersifat musiman. Pasalnya, banyak nasabah yang masih ingin mengetahui implikasi aturan pemerintah tersebut.
"Mungkin mereka tertib pajak, tapi mereka takut tiba-tiba didatangi (petugas pajak) kan jadi tidak nyaman," jelas Santoso.
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian ini diakui Santoso berdampak pada BCA. Pasalnya, BCA memiliki banyak nasabah yang tergolong kaya.
"BCA sedikit banyak terkena dampaknya, karena memang memiliki nasabah kaya. 60 sampai 70 persen itu memajh nasabah yang memiliki limit di atas Rp 20 juta," tutur Santoso.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.