Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Harga Gas Bumi

Kompas.com - 18/05/2016, 21:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Perpres tersebut ditandatangani pada 3 Mei 2016 yang lalu.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (18/5/2016), Perpres itu bertujuan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui gas bumi.

"Selain itu menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Perpres itu menegaskan, harga gas bumi ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan perhitungan bagi hasil pada kontrak kerja sama serta dasar perhitungan gas bumi yang berasal dari Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.

Perhitungan itu sendiri, sesuai Pasal 2 ayat (2) Perpres, didasarkan pada empat pertimbangan.

Pertama keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Gas bumi tertentu

Perpres ini juga mengatur bahwa menteri dapat menentukan harga gas bumi tertentu jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harganya lebih tinggi dari 6 dollar AS/MMBTU.

Adapun, harga gas bumi yang dimaksud, yakni gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan.

Meski demikian, ada mekanisme kontrol tentang penetapan harga gas bumi tertentu, yakni tertulis dalam Pasal 4 ayat (2) Perpres. Bunyinya, "Perubahan Gas Bumi yang dapat dikenakan Harga Gas Bumi Tertentu ditetapkan oleh Menteri (ESDM, red) setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian."

Harga gas bumi tertentu itu berlaku bagi dua jenis pengguna.

Pertama, pengguna secara langsung dari kontraktor. Kedua, pengguna yang membeli melalui badan usaha pemegang izin niaga gas bumi.

Perpres ini juga menegaskan, Menteri ESDM melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.

Kompas TV Inilah Akhir Polemik Gas Blok Masela

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com