JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan bahwa dirinya tidak menentang adanya sarana transportasi berbasis online.
Pasalnya, sudah sejak lama ia memanfaatkan teknologi untuk pelayanan publik.
"Saya tidak menentang soal aplikasi itu," kata Jonan di Monumen Nasional, Jumat (20/5/2016).
Hanya, sarana transportasi online harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.
Dengan demikian, kalau ada pihak yang menyatakan undang-undang tersebut sudah tak lagi sesuai dengan kondisi yang ada saat ini, ia mempersilakan untuk mengajukan perubahan ke otoritas terkait.
"Itu ada di undang-undang. Kalau dibilang undang-undang itu kuno, maka bawa saja ke Mahkamah Konstitusi lalu diubah," jelas Jonan.
Jonan menyatakan, dirinya sudah memanfaatkan teknologi sejak mulai menjabat Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) 7 tahun silam.
Saat itu, ia sudah melakukan perubahan berupa sistem otomasi pengoperasian kereta api.
"Persepsi sebagian orang saya ini dianggap menentang sistem aplikasi IT. Kalau yang ngerti betul pasti tidak bilang begitu," ungkap Jonan.
Tak hanya sistem perkeretaapian yang telah dimodernkan oleh teknologi.
Ia memberi contoh, ijin terbang, registrasi air crew, dan sertifikat registrasi uji tipe pun dilakukan secara online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.