Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Network Sharing", Apakah Berpotensi Melanggar UU Anti Monopoli?

Kompas.com - 23/05/2016, 09:03 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – wacana berbagi jaringan aktif atau network sharing yang digulirkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dinilai bisa saja berpotensi menciptakan monopoli atau memberikan kerugian yang lebih besar pada negara.

“Wacana network sharing yang digulirkan itu terlalu dipaksakan tanpa melihat realita di lapangan. Misal, potensi melanggar Undang-undang Anti Monopoli,” ungkap Pengamat telekomunikasi M Ridwan Effendi, Minggu (22/5/2016).

Menurut dia, di Indonesia saat ini pangsa pasar seluler dikuasai oleh tiga besar operator telekomunikasi, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo), dan PT XL Axiata Tbk (XL Axiata).

Jika tiga pemain besar ini melakukan aliansi atau merger, mereka sudah menguasai lebih dari 90 persen pangsa pasar.

“Indosat dan XL sudah bentuk perusahaan patungan untuk konsultan jaringan. Kalau konsolidasi (XL dan Indosat) itu sudah menjadi dominan. Ini sudah dipikirkan belum oleh Kemenkominfo?” kata dia.

Dia menambahkan, pemain yang berpotensi menjadi dominan di pasar seharusnya diberikan regulasi yang ketat. Menurut dia, tidak bisa pemain nomor dua dan tiga dibiarkan menjalin aliansi, sebab regulasi network sharing belum diputuskan.

"Apalagi, Kemenkominfo belum mengevaluasi modern lisensi dari keduanya secara menyeluruh, misal untuk kanal ketiga 3G dari salah satu pemain yang beraliansi itu,” katanya.

Ridwan mengingatkan, Kemenkominfo dalam mengadopsi network sharing harus  mengubah dulu Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi.

Saat ini, PP ini belum diubah tetapi network sharing seolah-olah akan segera berjalan. "Nah, kalau ternyata perubahan tak sesuai dengan kerja sama network sharing-nya nanti bagaimana? Pemerintah harus mengingatkan para pemain akan hal ini,“ lanjut dia.

Ridwan dalam kalkulasinya mengatakan, network sharing untuk jaringan aktif teta tidak bisa maksimal menyelematkan devisa negara. Menurut dia, paling hanya 2 persen dari nilai Rp 400 triliun di sektor telekomunikasi yang bisa diselamatkan.  

"Kenapa Kemenkominfo tak fokus menyelematkan yang 98 persen dari impor gadget? Ini malah mengusulkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) smartphone 4G berat di software,” lanjut dia.

Network Sharing

Sebagai pengetahuan, active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antaroperator telekomunikasi di suatu negara.

Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan mobile virtual network operator (MVNO).

MORAN adalah operator bisa berbagi BTS, tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing. Sedangkan MOCN adalah operator tidak hanya berbagi BTS, tapi juga spektrum dimanfaatkan secara bersama.

Selain sudah banyak diterapkan diberbagai negara karena sifatnya yang masih mempertahankan independensi masing-masing operator, dalam MORAN tidak ada penggunaan silang atau penggabungan frekuensi.

Namun, untuk menjaga implementasi MORAN difasilitasikan oleh sebuah badan independen berupa outsourcing atau managed service independen.

Saat ini Indosat Ooredoo dan XL Axiata telah menjalin kerja sama network sharing dalam bentuk MORAN.

Dua operator ini membentuk perusahaan patungan PT One Indonesia Sinergy (OIS), beberapa waktu lalu. (Baca: Bikin Usaha Patungan, XL Axiata dan Indosat Akhirnya "Bersatu" )

Kompas TV Inilah Bocoran Gaji Pegawai Perusahaan Telco

 
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Hijau

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Whats New
Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Whats New
Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com