Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah, DPR dan BI Lanjutkan Bahas RUU Tax Amnesty

Kompas.com - 23/05/2016, 18:04 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR-RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty dengan pemerintah dan Bank Indonesia.

Rapat kali ini lebih difokuskan pada potensi penerimaan pajak.

Hadir dalam rapat, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

"Kita harus mempertimbangkan manfaat tax amnesty. Oleh karena itu kita lakukan rapat ini," ujar Ketua Komisi XI DPR-RI, Ahmadi Noor Supit di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas pun turut hadir dalam rapat yang dihadiri 38 orang dari total 50 anggota komisi XI yang mewakili masing-masing fraksi.

"Sekarang secara khusus kita dengar dulu beberapa hal yang akan disampaikan BI, Kemenkeu dan Dirjen Pajak," imbuh Ahmadi.

Menurut Ahmadi, pembahasan tax amnesty ini juga akan dilanjutkan pada pembahasan Panja (Panitia Kerja) yang nanti malam akan dilaksanakan.

"Sebetulnya bisa disatukan tetapi kita dengar dulu dari masing-masing, jadi nanti tidak lagi bahas satu per satu pasalnya," pungkas Ahmadi.

Sebelumnya, hampir seluruh fraksi yang ada di Komisi XI DPR menilai pembahasan RUU Pengampunan Pajak harus menunggu pertemuan konsultasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan DPR.

Sehingga pembahasan RUU tax amnesty sempat terganjal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com