JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan terkait keputusan Lion Air menunda 227 frekuensi penerbangannya.
"Ya monggo KPPU keputusannya seperti apa," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Senin (23/5/2016).
Kemarin, KPPU mengatakan bahwa penghentian rute selama satu bulan oleh Lion Air tanpa alasan yang jelas.
KPPU menilai ada penyalahgunaan bisnis di industri penerbangan.
Seperti diketahui, Lion Air merupakan maskapai yang memiliki pangsa pasar penerbangan yang besar mencapai 40 persen di industri penerbangan nasional.
Hal inilah yang membuat KPPU turun tangan mengawasi persaingan usaha maskapai.
Sementara itu terkait permintaan KPPU kepada Kemenhub untuk menghapus tarif batas bawah penerbangan, Hemi menanggapinya dengan santai.
Menurutnya tarif batas bawah merupakan tarif referensi bagi maskapai agar tidak mematok harga tiket dengan sangat murah.
Kemenhub melihat ada keterkaitan antara tarif murah dengan aspek keselamatan penerbangan.
"Kami tidak ingin teman-teman airline perang tarif. Sehingga kalau enggak diatur nanti hanya pikir pasar dan lupakan masalah maintance. Makanya ada tarif referensi. Bukan tarif batas bawah tapi tarif referensi," kata Hemi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.