Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2016, 07:16 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorM Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan terkait keputusan Lion Air menunda 227 frekuensi penerbangannya.

"Ya monggo KPPU keputusannya seperti apa," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Kemarin, KPPU mengatakan bahwa penghentian rute selama satu bulan oleh Lion Air tanpa alasan yang jelas.

KPPU menilai ada penyalahgunaan bisnis di industri penerbangan.

Seperti diketahui, Lion Air merupakan maskapai yang memiliki pangsa pasar penerbangan yang besar mencapai 40 persen di industri penerbangan nasional.

Hal inilah yang membuat KPPU turun tangan mengawasi persaingan usaha maskapai.

Sementara itu terkait permintaan KPPU kepada Kemenhub untuk menghapus tarif batas bawah penerbangan, Hemi menanggapinya dengan santai.

Menurutnya tarif batas bawah merupakan tarif referensi bagi maskapai agar tidak mematok harga tiket dengan sangat murah.

Kemenhub melihat ada keterkaitan antara tarif murah dengan aspek keselamatan penerbangan.

"Kami tidak ingin teman-teman airline perang tarif. Sehingga kalau enggak diatur nanti hanya pikir pasar dan lupakan masalah maintance. Makanya ada tarif referensi. Bukan tarif batas bawah tapi tarif referensi," kata Hemi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Merah Sore Ini

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Merah Sore Ini

Whats New
Dari AI hingga 'Cloud Computing', Ini 4 'Skill' Paling Dibutuhkan Dunia Kerja Masa Depan

Dari AI hingga "Cloud Computing", Ini 4 "Skill" Paling Dibutuhkan Dunia Kerja Masa Depan

Whats New
Alfamart: Jumlah Karyawan Difabel Kami di Seluruh Indonesia Lebih dari 200 Pekerja

Alfamart: Jumlah Karyawan Difabel Kami di Seluruh Indonesia Lebih dari 200 Pekerja

Whats New
Hadirkan Solusi Investasi, Stockbit Gandeng Fullerton Fund Management Jadi Mitra

Hadirkan Solusi Investasi, Stockbit Gandeng Fullerton Fund Management Jadi Mitra

Whats New
Arief Setiawan Handoko Diangkat Jadi Dirut PGN

Arief Setiawan Handoko Diangkat Jadi Dirut PGN

Whats New
Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara-negara Timur Tengah di Bidang Penempatan Tenaga Kerja

Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara-negara Timur Tengah di Bidang Penempatan Tenaga Kerja

Rilis
AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun pada 2022

AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun pada 2022

Whats New
Hadir di Filipina, Wamenaker Paparkan Cara Indonesia Perlakukan PMI sebagai Subjek Bukan Objek

Hadir di Filipina, Wamenaker Paparkan Cara Indonesia Perlakukan PMI sebagai Subjek Bukan Objek

Whats New
Bahlil: Arab Saudi Berminat Investasi di IKN

Bahlil: Arab Saudi Berminat Investasi di IKN

Whats New
Cara Mengganti Alamat Pengiriman di Shopee

Cara Mengganti Alamat Pengiriman di Shopee

Whats New
KKP Segel 11,3 Ton Ikan Beku Impor di Palembang

KKP Segel 11,3 Ton Ikan Beku Impor di Palembang

Whats New
Revisi UU IKN: Penegasan Kedudukan OIKN Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Revisi UU IKN: Penegasan Kedudukan OIKN Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Whats New
Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS sedang Digodok dengan Presiden

Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS sedang Digodok dengan Presiden

Whats New
Sunday Insurance Kantongi Izin Usaha OJK Usai Berubah Nama dari KSK Insurance

Sunday Insurance Kantongi Izin Usaha OJK Usai Berubah Nama dari KSK Insurance

Whats New
Ditanya Soal Izin Eskpor Pasir Laut, Mendag Zulhas Pilih Tak Mau Berkomentar

Ditanya Soal Izin Eskpor Pasir Laut, Mendag Zulhas Pilih Tak Mau Berkomentar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+