Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersentaknya Lion Air dan "Trust" Masyarakat yang Harus Dijaga

Kompas.com - 24/05/2016, 08:34 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupa pembekuan ground handling terhadap Lion Air membuat maskapai nasional tersebut tersentak.

Bagaimana tidak, Lion Air yang kerap "kebal", kali ini begitu berkeberatan dengan sanksi yang diberikan Kemenhub.

Bahkan, maskapai berlogo singa itu sampai melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, pemberian sanksi pembekuan ground handling pada Lion Air menyusul insiden lolosnya sejumlah penumpang penerbangan internasional dari pemeriksaan Imigrasi.

Hal itu terjadi lantaran adanya kesalahan bus yang membawa penumpang penerbangan internasional ke terminal domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Di mata Lion Air, sanksi yang diberikan Kemenhub dianggap berlebihan karena dalam jangka lima hari Lion Air harus mengganti pelaksanaan ground handling di Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan 10.000 orang pekerja.

Keinginan Lion Air yaitu sanksi itu diberikan setelah dilakukan investigasi terlebih dahulu.

"Lion Air merasa diperlakukan tidak adil dan akan menuntut keadilan atas hukuman atau sanksi yang diberikan kepada Lion Air," jelas Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dalam konfrensi persnya di Gedung Lion Air Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Belum lama ini, Kemenhub juga memberikan sanksi berupa pelarangan pembukaan rute baru pada Lion Air selama enam bulan.

Sanksi itu menyusul mogok terbang pilot Lion Air yang membuat banyak penerbangan mengalami delay.

Sementara itu, Kemenhub sendiri memiliki alasan begitu keras melakukan pembinaan pada maskapai yang kerap bermasalah.

Menumbuhkan kepercayaan (trust), itu alasannya. "Pak Menteri ini ingin maskapai nasional terkenal juga di internasional. Kita punya market yang besar apa itu dalam menghadap ASEAN Single Aviation Market (ASAM)," kata Hemi Pamurahardjo, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, di Jakarta, Senin (23/5/2016).

"Jangan kondisi dijaga begini terus akhirnya masyarakat tidak trust lagi kan kepada airlines nasional. Kalau masyarakat tidak trust, larinya ke airlines asing," lanjut Hemi.

Selama ini, Lion Air memang menjadi maskapai yang memiliki pangsa pasar terbesar di Indonesia. Lion Air memiliki 93 rute penerbangan domestik dan dua internasional.

Total, maskapai berlogo singa itu memiliki 2.142 frekuensi penerbangan. Dengan pangsa pasar besar, maskapai itu masih menjadi pilihan banyak orang untuk bepergian.

Kepercayaan itulah yang harus dijaga maskapai dengan memberikan layanan yang baik.

Kemenhub berharap setelah adanya sanksi tegas terhadap Lion Air, semua maskapai nasional, terutama Lion Air, bisa berbenah memperbaiki kualitas pelayanan transportasi udara kepada masyarakat.

Pada akhirnya, kepercayaan terhadap maskapai nasional bisa tumbuh besar.

Kompas TV Tolak Sanksi, Lion Air Lawan Kemenhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com