Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengamat: Tarif Tebusan dalam "Tax Amnesty" Masih Rendah

Kompas.com - 25/05/2016, 18:50 WIB
Penulis Achmad Fauzi
|
EditorM Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan tarif tebusan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau Tax Amnesty masih sangat rendah.

Yustinus mengusulkan tarif tebusan dalam Tax Amnesty itu menjadi sekurang-kurangnya 5 persen untuk repatriasi, 10 persen untuk non-repatriasi, dan 2 persen untuk skala Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Rendahnya tarif tebusan dapat dipandang sebagai kekalahan Pemerintah yang merupakan representasi kedaulatan rakyat dari kekuatan modal yang patut diduga mendapatkan keuntungan paling banyak dari Program Pengampunan Pajak ini," ujar Yustinus melalui keterangan resmi yang diterima, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dalam draft RUU Tax Amnesty pemerintah mengusulkan tarif tebusan 1, 2, dan 3 persen bagi peserta yang menempatkan dananya di dalam negeri.

Kemudian 2, 4, dan 6 persen untuk WP yang memiliki dana di luar negeri.

Menurut, Yustinus program pengampunan Pajak harus diletakkan dalam kerangka reformasi perpajakan menyeluruh.

Itu termasuk komitmen untuk melaksanakan revisi UU Perpajakan dan UU Perbankan.

"Tanpa komitmen di atas, Pengampunan Pajak dapat dimaknai sebagai pelucutan kewenangan melalui pelemahan dan pemandegan proyek reformasi perpajakan," pungkas Yustinus.

Yustinus juga mendorong pemerintah dan DPR agar memberikan reward kepada WP yang telah patuh dalam membayar pajak seperti moratorium pemeriksaan pajak.

Seperti diketahui, melalui Tax Amnesty potensi penerimaan negara mencapai Rp 180 triliun yang rencananya akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+