Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia, Menanti "Ketok Palu" Berlakunya UU "Tax Amnesty"

Kompas.com - 26/05/2016, 07:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom UOB Group mencermati jalan panjang pemerintah menuntaskan Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Hadirnya regulasi ini, dinilai akan membawa angin segar pada penerimaan pajak negara yang belum maksimal.

Ekonom UOB Group Ho Woei Chen menilai pemberlakuan UU pengampunan pajak akan membawa dampak signifikan bagi pemerintah dalam memenuhi target anggaran pendapatan dan target defisit di 2016.  

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam kurun waktu empat bulan terakhir Indonesia baru mencapai 20 persen dari total target penerimaan pajak, dimana dana yang telah terkumpul sebesar Rp 283 triliun (21 miliar dollar AS).

Jumlah tersebut lebih rendah 8,4 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp 309 triliun.

Rendahnya penerimaan pajak disebabkan oleh penundaan pembayaran para wajib pajak karena tidak adanya kepastian akan undang-undang pengampunan pajak.

Revisi anggaran pembelanjaan negara 2016 yang telah disetujui pada bulan Oktober tahun lalu masih tertahan hingga adanya kejelasan pada undang-undang tersebut.

Menurut Ho, tanpa adanya pendapatan tambahan dari pengampunan pajak, laju pertumbuhan dapat terganggu. 

"Ini dikarenakan pendapatan yang lebih rendah dan berdampak pada pemotongan pengeluaran pemerintah serta pemotongan biaya pembangunan infrastruktur," tulis Ho dalam paparannya ke Kompas.com.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, sebenarnya berapa banyak pendapatan tambahan yang dapat diperoleh negara dari UU Tax Amnesty? Mari kita cermati.

Undang-undang pengampunan pajak mengusulkan tarif biaya 1-3 persen jika dana tersebut ditempatkan kembali ke Indonesia,  atau 2-6 persen jika dana dilaporkan oleh wajib pajak namun tidak ditempatkan di Indonesia.

Namun, terdapat perbedaan perhitungan siginifikan antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan atas estimasi pendapatan tambahan yang dihasilkan dari Undang-Undang Penghapusan Pajak.

Estimasi tersebut bervariasi dari 4 miliar dollar AS hingga 12 miliar dollar AS, atau sekitar 0,5 persen hingga 1,4 persen dari total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia.  

Pemerintah mencatatkan defisit fiskal sebesar 2,8 persen dari GDP 2015, meskipun tahun ini pemerintah menetapkan defisit fiskal di angka 2,2 persen, namun diperkirakan dapat terjadi kenaikan hingga 3,0 persen.

"Kami percaya pendapatan tambahan ini akan membantu pemerintah memastikan rencana pembangunan infrastruktur yang telah disusun dapat berjalan di tahun ini," lanjut Ho.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah berharap langkah ini akan memperluas sumber pajak, walaupun ada perbedaan estimasi diatas. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com