Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Tax Amnesty, WNI Super Kaya, dan Ketimpangan

Kompas.com - 26/05/2016, 08:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Saat rapat dengan Komisi XI DPR membahas RUU Tax Amnesty awal pekan ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan ada sekitar 6.519 WNI yang menyimpan kekayaannya di luar negeri.

Berapa banyak kekayaan mereka yang disimpan di luar negeri?

Jumlah mencapai sekitar Rp 4.000 triliun. Jika dirata-rata, maka satu WNI menyimpan aset di luar negeri sebanyak Rp 614 miliar.

Akumulasi kekayaan yang disimpan di luar negeri itu tidak pernah dilaporkan oleh si empunya sehingga tidak pernah dibayarkan pajaknya.

Padahal, berdasarkan aturan pajak di Indonesia, setiap WNI yang menjadi wajib pajak harus menyetor pajak dari setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WNI bersangkutan.

Pajak ini disebut pajak penghasilan atau PPh.

Besaran tarif PPh bervariasi, berkisar 5 – 30 persen dari setiap tambahan penghasilan, tergantung seberapa besar penghasilannya.

Semakin besar tambahan penghasilan, semakin besar tarif PPh-nya.

WNI Super Kaya

Apabila jumlah WNI yang menyimpan dananya di luar negeri dibandingkan total penduduk Indonesia yang sebanyak 255 juta, maka persentasenya hanya 0,000026 persen.

Amat sangat kecil dan tidak signifikan sama sekali. Namun, betapa dahsyat kekayaan yang mereka miliki.

Sebab, simpanan mereka yang sebesar Rp 4.000 triliun itu ternyata hampir dua kali lipat dari belanja negara.

Total belanja negara tahun 2016 ini ditetapkan sebesar 2.095,7 triliun.

Belanja itu dipakai antara lain untuk membayar gaji sekitar 4,5 juta PNS, 900.000 TNI/polri, dan pegawai pemerintah lainnya di seluruh Indonesia.

Dana itu juga digunakan untuk belanja barang dan modal termasuk membangun infrastruktur seperti waduk, jalan, bandara, pelabuhan di seantero Indonesia.

Yang lebih mencengangkan, jumlah simpanan WNI super kaya di luar negeri ternyata hampir sebanding dengan jumlah uang beredar dalam arti luas (M2) di Indonesia yang sebesar Rp 4.561 triliun per akhir Maret 2016.

M2 terdiri dari uang kartal, uang kuasi, dan surat berharga.

Uang kartal merupakan uang pecahan yang beredar di masyarakat. Uang yang ada di dompet kita merupakan bagian dari uang kartal.

Sementara uang kuasi adalah uang yang wujud tidak kita pegang seperti tabungan, deposito, dan giro di perbankan.

Jumlah M2 mencerminkan kekayaan seluruh masyarakat Indonesia yang disimpan dalam bentuk uang dan sejenisnya di dalam negeri.

Jadi, simpanan seluruh masyarakat Indonesia yang sebanyak 255 juta hampir setara dengan simpanan 6.519 WNI super kaya di luar negeri.

M Fajar Marta Perkembangan Gini Rasio

Ketimpangan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com