Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Tax Amnesty, WNI Super Kaya, dan Ketimpangan

Kompas.com - 26/05/2016, 08:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Tebusan

Nah kini, melalui Tax Amnesty, dana simpanan WNI di luar negeri yang sebesar Rp 4.000 triliun itu coba diambil manfaatnya oleh negara.

Para WNI super kaya yang menyimpan dananya di luar negeri sejatinya adalah para pelanggar hukum.

Sekurangnya mereka melanggar administrasi perpajakan karena tidak melaporkan kekayaannya secara semestinya.

Agar mereka mau melaporkan kekayaannya itulah, pemerintah memberi insentif berupa pengampunan pajak.

Dalam draft RUU Tax Amnesty disebutkan, insentif bagi pemohon tax amnesty antara lain penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan.

Selain itu, tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, serta penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.

Bahkan, dengan memohon tax amnesty, pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan terhadap pemohon akan langsung dihentikan.

Pemberian tax amnesty hanya dikecualikan untuk mereka yang memperoleh kekayaan melalui tindak pidana terorisme, narkoba dan perdagangan manusia.

Artinya, bagi mereka yang diduga melakukan tidak pidana korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak akan dibebaskan dari segala sangkaan bila mengajukan tax amnesty.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+