Tebusan
Nah kini, melalui Tax Amnesty, dana simpanan WNI di luar negeri yang sebesar Rp 4.000 triliun itu coba diambil manfaatnya oleh negara.
Para WNI super kaya yang menyimpan dananya di luar negeri sejatinya adalah para pelanggar hukum.
Sekurangnya mereka melanggar administrasi perpajakan karena tidak melaporkan kekayaannya secara semestinya.
Agar mereka mau melaporkan kekayaannya itulah, pemerintah memberi insentif berupa pengampunan pajak.
Dalam draft RUU Tax Amnesty disebutkan, insentif bagi pemohon tax amnesty antara lain penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan.
Selain itu, tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, serta penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
Bahkan, dengan memohon tax amnesty, pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan terhadap pemohon akan langsung dihentikan.
Pemberian tax amnesty hanya dikecualikan untuk mereka yang memperoleh kekayaan melalui tindak pidana terorisme, narkoba dan perdagangan manusia.
Artinya, bagi mereka yang diduga melakukan tidak pidana korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak akan dibebaskan dari segala sangkaan bila mengajukan tax amnesty.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.