Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APINDO Mulai Khawatir "Tax Amnesty" Gagal, Apa Sebabnya...?

Kompas.com - 26/05/2016, 12:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku khawatir dengan pembahasan RUU Tax Amnesty di DPR RI. Menurut APINDO, pembahasan RUU tersebut terlalu berlarut-larut.

"Ini (tax amnesty) masih tanda tanya loh. Ada gejolak-gejolak kaya gini ya. Terus terang saya khawatir tax amnesty enggak sukses," ujar Ketua APINDO Haryadi Sukamdani kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Menurut APINDO, berlarut-larutnya pembahasan RUU Tax Amnesty bisa dilihat dari pengesahan yang diundur-undur.

Terakhir, ada rencana menaikan tarif tebusan dana yang masuk melalui tax amnesty. APINDO inginnya tarif tebusan tidak terlalu tinggi.

Sebab, pengenaan tarif tebusan yang tinggi diyakini akan mempengaruhi minat orang-orang yang akan mengalihkan dananya ke dalam negeri.

"Ini (rencana kenaikkan tarif tebusan) kan muncul karena panama papers kan. Nah Menteri Keuangan percaya diri banget punya ide ini kan (menaikan tarif tebusan tax amnesty)," kata Haryadi.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 6.519 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dananya di luar negeri.

Jika kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diterapkan, potensi penerimaan negara mencapai Rp 180 triliun.

Penerimaan negara sebesar itu rencananya akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Usulan DPR

Di DPR, Sejumlah fraksi mengusulkan agar draf RUU Tax Amnesty diubah, misalnya mengenai tarif uang tebusan yang dianggap terlalu rendah.

Sejauh ini, tarif tebus yang akan berlaku untuk deklarasi adalah 2 persen untuk tiga bulan pertama, 4 persen untuk tiga bulan kedua, dan 6 persen untuk enam bulan selanjutnya hingga 31 Desember 2016.

Sementara untuk tarif tebusan yang berlaku atas repatriasi dana adalah 1 persen untuk tiga bulan pertama, 2 persen untuk tiga bulan kedua, dan 3 persen untuk 6 bulan selanjutnya.

Kompas TV Pengampunan Pajak Jadi Upaya Tambah Pendapatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com