JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada dinas-dinas koperasi di daerah untuk berkoordinasi dan membangun formula bersama dalam pengawasan dan kepatuhan koperasi.
Dengan demikian, koperasi di daerah akan terkontrol dengan baik dan tidak disalahgunakan. Namun, kepatuhan koperasi tidak semuanya dimaknai seperti operasi yang dilakukan aparat penegak hukum. Kepatuhan koperasi lebih mengedepankan tentang bagaimana pembinaan koperasi secara luas.
'Dengan adanya kepatuhan koperasi, maka koperasi akan benar-benar berkualitas baik dari segi pengawasannya, kelembagaan, dan usahanya," ujar Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, dalam keterangan persnya, Jumat (27/5/2016).
"Untuk mewujudkan kepatuhan koperasi tersebut, perlu dibuatlah satuan-satuan tugas kepatuhan di daerah," tegasnya.
Meliadi menambahkan, terkait tentang formula kepatuhan, pihaknya meminta masukan dari satuan satuan tugas di daerah untuk membuat formula dan konsepnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal.
Dengan demikian, kebijakan tentang kepatuhan koperasi akan mengutamakan kearifan lokal. Untuk itulah Kemenkop dan UKM berkoordinasi dengan dinas-dinas yang ada di bawah bupati dan wali kota.
"Hal ini dikarenakan banyak dari koperasi-koperasi yamg keberadaannya banyak di daerah," jelas Meliadi.
Sementara itu, Kepada Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah Gayatri Indah Cahyani menambahkan, penerapan kepatuhan koperasi sangat penting sekali untuk dilakukan di Jawa Tengah.
Apalagi selama ini sudah ada 18 persen koperasi di Jawa Tengah yang sudah tidak aktif lagi dan sudah diusulkan ke pusat untuk dicabut izin badan hukumnya.
"Maka, dengan adanya kepatuhan koperasi ini akan menjadi koperasi-koperasi di Jawa Tengah akan berkualitas," terangnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.