Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Holding Energi Tak Sekedar Menggabungkan 2 BUMN!

Kompas.com - 31/05/2016, 07:12 WIB

KOMPAS.com - Wacana konsolidasi perusahaan-perusahaan pelat merah kembali menghangat, seiring dengan rencana pemerintah untuk menggabungkan BUMN yang memiliki bisnis sejenis.

Rencana pembentukan holding didorong oleh masih banyaknya BUMN yang berjalan sendiri-sendiri, kurang terkoordinasi dan bahkan saling berkompetisi. 

Bahkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menetapkan enam sektor perusahaan yang akan dijadikan prioritas holding‎ di masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. Enam sektor tersebut yaitu jalan tol, pertambangan, minyak dan gas atau energi, perbankan, perumahan serta jasa konstruksi ‎dan rekayasa.

Dari enam sektor tersebut ada beberapa sektor yang menjadi prioritas jangka‎ pendek seperti di antaranya sektor jalan tol, pertambangan dan sektor energi.

Holding BUMN ini memang dipandang perlu karena jumlah perusahaan pelat merah saat ini sebanyak 118 perusahaan. Jumlah ini dinilai kurang efisien dan menimbulkan biaya operasional cukup besar. Untuk itu, pemerintah berencana merampingkan jumlah BUMN tersebut dengan sistem holding.

Salah satu yang tengah dimatangkan pemerintah dalam rencana pembentukan holding ini adalah pembentukan perusahaan induk di sektor energi atau holding energi.

Rencananya, Holding Energi ini akan membawahi sejumlah perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang energi, yakni sektor minyak dan gas.

Sempat muncul gagasan beberapa perusahaan pertambangan seperti PT Bukit Asam Tbk juga masuk holding ini. Saat ini tinggal PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang akan menjadi konstituen dalam Holding Energi tersebut.

(Baca: PGN-Pertagas Akan Dilebur Jadi Anak Usaha Pertamina)

Pengelolaan BUMN di sektor energi memang diperlukan, dengan salah satu pertimbangannya adalah efisiensi.

Akan tetapi, berbeda dengan sektor lainnya, energi bukan semata komoditas yang bisa diperjualbelikan. Hal ini lantaran sektor tersebut punya aspek strategis dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Demikian juga efisiensi dalam pengelolaan BUMN memang diperlukan melalui pembentukan holding energi ini. Akan tetapi, pengelolaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek konstitusi, sehingga penguasaan negara terhadap sektor strategis ini tetap terjaga.

Karena itu, pembentukan holding energi setidaknya harus memperhatikan empat aspek, yakni strategi pengelolaan energi nasional, konstitusi dan regulasi, korporasi, serta tata kelola yang baik atau corporate governance.

Strategi Pengelolaan Energi Nasional

Dalam kaitannya dengan strategi pengelolaan energi nasional, saat ini pemerintah telah menetapkan bauran energi yang betujuan agar Indonesia tak hanya bertumpu pada satu jenis energi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com