Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama di Bireun Bahas Sah Tidaknya Jual Beli Secara "Online"

Kompas.com - 01/06/2016, 12:30 WIB

Tim Redaksi

BIREUEN, KOMPAS.com - Puluhan ulama di Kabupaten Bireuen, Aceh, saat ini membahas tentang akad jual beli melalui alat komunikasi modern secara online dan kriteria harta tijarah (perniagaan), yang akhir-akhir ini marak transaksinya.

Pembahasan juga diarahkan untuk mencari kriteria yang tepat mengenai harta tijarah mana yang dibebankan zakat dimaksud.

Demikian pembahasan mengemuka dari Muzakarah Ulama Kabupaten Bireuen, yang digelar Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen, di Aula Meuligoe Hotel, Selasa (31/5/2016) hingga sore kemarin.

Muzakarah yang turut dihadiri unsur Muspida plus tersebut juga membahas tentang keperdataan anak zina terhadap ayah biologisnya, kedudukan uang kertas dalam muammalat dan Tasharruf harta haram untuk sarana kebaikan.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bireuen, Zulkifli, SP, dalam arahanya menyampaikan, ulama merupakan mitra sejajar dengan pemerintah dan lembaga yang diamanahkan untuk menyukseskan kegiatan di bidang keagamaan.

Menurut dia, jual beli merupakan aktivitas yang dianjurkan dalam ajaran Islam, yang terjadi melalui transaksi bertemu muka antara penjual, ada pembeli, ada barang yang dijual dan ada alat untuk membeli disertai dengan akad jual-beli.

“Namun saat ini sejalan dengan perkembangan teknologi, lazim kita lihat jual beli berlangsung tanpa harus bertemu muka antara penjual dan pembeli, yakni jual beli online menggunakan media internet,” kata dia. 

Zulkifli menyebutkan, beli online mudah dan praktis tanpa harus keluar rumah cukup memanfaatkan komputer atau HP melalui jaringan internet.

Ketua MPU Bireuen, Tgk H Hanafiah Hamzah mengatakan, kehadiran 70 peserta ulama pada muzakarah untuk saling menmgingatkan kembali ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan transaksi jual beli dimaksud. Apakah secara online dibenarkan jika ada salah satu pihak dirugikan atau dibenarkan.

“Harus ditelaah lebih lanjut tentang hukum akad jual-beli serta hasil muzakarah ini juga dapat merumuskan sebuah formula yang dapat disosialisasikan bagi masyarakat tentang sah tidaknya akad jual-beli secara online dan perhitungan zakat dari harta perdagangan,” jelas Hanafiah.

Hadir sebagai narasumber sejumlah ulama kharismatik Aceh, yakni Abu Tumin Blang Bladeh, Tgk H Hasanoel Basri yang akrab disapa Abu Mudi, Tgk H Nuruzzahri atau akrab disapa Waled Nu,Tgk H Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng) dan Tgk H M Yusuf A Wahab (Tu Sop Jeunieb).

Kompas TV WTO Gandeng Indonesia Kembangkan E-Commerce

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com