JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa sebagian besar kendaraan taksi berbasis online belum memenuhi syarat yang dibuat pemerintah.
Sampai hari ini, taksi online yang bisa beroperasi kurang dari seratus kendaraan.
"Sudah bisa operasi karena sudah sesuai dengan persyaratan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Puji Hartanto, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Seperti diketahui, pemerintah memberikan 3 kewajiban kepada taksi online agar bisa beroperasi.
Kewajiban tersebut yakni pengendara harus memiliki SIM A umum atau SIM B 1 sesuai jenis kendaraanya, kendaraan lulus uji KIR, dan STNK harus atas nama perusahaan atau koperasi.
Pemerintah sendiri akan bertindak tegas kepada kendaraan taksi online yang tidak memenuhi peraturan tetapi memaksakan beroperasi.
Tindakan tegas itu bisa berupa pengandangan kendaraan, pencabutan izin usaha, hingga pemblokiran aplikasi penyedia layanan taksi online.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan surat rekomendasi uji KIR kepada 3.309 kendaraan.
Rinciannya, Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang menaungi GrabTaxi sebanyak 568 kendaraan, Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang menaungi Uber sebanyak 2.665 kendaraan, dan PT Panorama Mitra Sarana yang menaungi pengendara GoCar sebanyak 76 kendaraan.
Namun hingga batas waktu 31 Mei 2016, kandaraan yang sudah melakukan uji KIR hanya 419 kendaraan dan 53 dinyatakan tidak lulus.
Rinciannya, PPRI 195 kendaraan, JTUB 205 kendaraan, dan Panorama Mitra Sarana 19 kendaraan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.