Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan: Sektor Pangan Penuh dengan Anomali

Kompas.com - 08/06/2016, 19:28 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Mentan) menegaskan, sektor pangan penuh dengan anomali.

Ini didasarkan pada fakta empiris di lapangan bahwa pasokan minyak goreng, bawang merah, cabai, daging ayam dan pangan lainnya cukup melimpah dan stok cukup, tetapi harga tetap naik.

"Jelas hukum ekonomi supply-demand untuk Indonesia tidak berlaku," ujar Mentan di Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Amran menjelaskan solusi jangka pendek yang dilakukan untuk mengurai fenomena tersebut, yakni, pertama, membangun komitmen produsen terbesar minyak goreng, gula pasir, daging sapi, daging ayam, untuk berpartisipasi menurunkan harga, menggelar bazar pangan, dan lainnya.

Kedua, melakukan pemetaan sentra produksi yang siap panen pada Juni-Juli 2016.

Produk petani dibeli dan langsung dikirim ke konsumen, melibatkan Bulog, Toko Tani Indonesia, Koperasi Pasar, Puskop TNI dan Polri, Gapoktan, dan Kelompoktani.

"Ketiga, perlu melakukan pengendalian harga di tingkat konsumen melalui bazar pangan murah secara besar-besaran," ujar Amran.

Menurut dia, solusi jangka menengah dan panjang tentunya berupa memperpendek rantai pasok dan membentuk struktur pasar baru sehingga petani menikmati profit.

"Dengan demikian, pedagang memperoleh profit normal, dan konsumen tersenyum," tutur Amran.

Sementara itu, terkait persoalan pangan, Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron mengatakan, saat ini pemerintah hanya melihat petani sebagai basis produksi.

"Kelemahannya adalah, petani hanya dijadikan instrumen budidaya. Petani hanya dijadikan mesin produksi," ujar Herman.

Herman menilai, paradigma ini harus diubah.

Petani adalah subyek yang harus diajak bersama hingga pascapanen dan bisa mengawal sampai pasar.

Dengan demikian, stabilitas harga dan pasokan pasti dapat diwujudkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com