Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan Sinkronkan Regulasi Impor Daging Sapi

Kompas.com - 16/06/2016, 16:47 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan akan meninjau kembali regulasi regulasi terkait impor daging sapi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa daging sapi beku impor seharusnya tidak hanya dijual ke industri melainkan akan langsung dijual ke pasaran.

“Kita rapat bersama. Jadi pemerintah melihat, menelaah dan meninjau kembali regulasi yang sudah ada,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Jika meninjau Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 139 tahun 2014, daging sapi impor hanya bisa untuk industri hotel, restoran, dan catering (horeka) atau industri daging, tidak untuk jual lepas ke pasar.

"Itu yang kita tinjau kembali dan kami minta secepatnya selesai,” jelasnya.

"Intinya bagaimana peternak tetap kita lindungi, pengusaha juga untung, tetapi masyarakat juga menikmati daging," tambah Mentan.

Mentan menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan dengan para importir daging sapi, impor siap dikeluarkan dalam dua minggu ini sebanyak 6.110 ton ke Toko Tani Indonesia (TTI) dan pasar tradisional.

Sementara itu, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 37 Tahun 2016 yang memperbolehkan daging sapi beku asal impor dijual di pasar yang memiliki sarana dan prasarana pendingin yang memadai.

Permendag Nomor 37 Tahun 2016 tersebut menggantikan Permendag No 5 Tahun 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com