JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengenakan cukai untuk kemasan plastik.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menuturkan, pengenaan cukai pada dasarnya bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan distribusi, sehingga bisa menekan faktor negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.
"Tentunya yang akan menjadi sasaran utama objek cukai adalah barang-barang yang destruktif terhadap lingkungan," kata Heru di Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Saat ini pemerintah fokus pada dampak konsumsi dan distrbusi barang terhadap lingkungan.
Pasalnya, kata Heru, untuk dampak terhadap kesehatan, pemerintah sudah memiliki instrumen pengendali yaitu pengenaan cukai terhadap rokok, minuman keras dan ethil alcohol.
"Untuk lingkungan ini cara berfikirnya juga sama, yaitu kita mesti lihat mana objek yang paling merusak lingkungan," imbuh Heru.
Dari seluruh daftar barang-barang yang berpotensi merusak lingkungan, kajian pemerintah mengerucut pada kemasan yang terbuat dari plastik.
Kemasan yang terbuat dari plastik memang beragam macamnya, ada botol plastik, tas kresek, bungkus makanan dan minuman.
"Tentunya nanti kita akan sampaikan ke DPR hasil komunikasi K/L pemerintah mengenai mana yang akan menjadi prioritas utama, jenis kemasan plastik dan bagaimana tahapan pengenaannya, termasuk di dalamnya soal tarif," kata Heru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.