Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasi Kenaikan PTKP Berjalan Pekan Depan

Kompas.com - 21/06/2016, 11:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menaikkan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) belum bisa berjalan. Sebab, sampai saat ini pemerintah masih belum menyelesaikan payung hukum atas ketentuan kenaikan PTKP tersebut.

Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Luky Alfirman mengatakan, sampai saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kenaikan PTKP masih dalam proses penyelesaian.

Pemerintah menargetkan PMK tersebut bisa diterbitkan pekan ini. "Rapat terakhir pokoknya disahkan minggu ini. Mudah-mudahan pekan ini bisa keluar PMK-nya," katanya, kepada Kontan, Senin (20/6/2016).

Meski ketentuan kenaikan PTKP secara resmi dikeluarkan bulan ini, namun kenaikan batasan PTKP akan berlaku surut untuk penghasilan sejak Januari 2016.

Dengan demikian, menurut Luky, menurut Kemkeu, jika ada kelebihan pembayaran pajak pada periode tersebut akan dikalkulasikan dalam beban pajak bulan berikutnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mengumumkan rencana pemerintah menaikkan batasan PTKP menjadi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun dari sebelumnya Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun. Kenaikan PTKP tersebut didasarkan atas meningkatnya upah minimum pekerja di Indonesia.

PTKP tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi berstatus lajang, sementara untuk wajib pajak orang pribadi yang berkeluarga akan disesuaikan dengan jumlah tanggungan.

Pemerintah percaya kebijakan itu akan menaikkan daya beli masyarakat. Pemerintah menghitung peningkatan batasan PTKP menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16% dari konsumsi rumah tangga dan kegiatan investasi. Rencana yang diungkap dua bulan lalu ini belum berjalan. (Adinda Ade Mustami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com