Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Pembentukan "Holding" Energi Akan Timbulkan Sejumlah Dampak Negatif

Kompas.com - 21/06/2016, 14:29 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana membentuk Holding Energi.

Dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) tentang holding tersebut, pemerintah melalui Kementerian BUMN akan menyerahkan saham seri B sebesar 56,96 persen yang ada di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kepada PT Pertamina (Persero).

Ekonom Sustainable Development Indonesia (SDI), Dradjad H Wibowo melihat beberapa dampak yang akan ditimbulkan dari Holding Energi.

"Sebenarnya itu bukan akuisisi karena Pertamina tidak keluar uang satu sen pun. Bukan juga PMN dengan proses politik yang normal," ujar Drajad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/6/2016).

Menurut Drajad, ada dampak negatif yang akan ditimbulkan jika holding energi ini dilanjutkan.

Pertama, pemegang saham minoritas akan dirugikan karena kehilangan peluang mendapatkan gain. Kedua, saham-saham BUMN bisa lebih rentan diterpa rumor akuisisi.

Ketiga, akan terjadi "demoralisasi" di PGAS, dan Keempat akan terjadi back door PMN yang bertujuan mengindari proses persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Selama ini posisi mereka (PGN) sejajar Pertamina. Kerja keras membuat PGAS menjadi salah satu andalan pasar modal ini tidak mudah, mereka dihibahkan ke BUMN lain yang belum tentu lolos di bursa. Rekam jejak good governance Pertamina kan kalah jauh dibanding perusahaan Tbk (PGAS)," imbuh Drajad.

Menurut Drajad, rencana pencaplokan PGAS oleh Pertamina harus diketahui DPR. "Bisa saja teman-teman di Senayan marah dan membalas dengan berbagai hal seperti minta audit khusus BPK dan sebagainya," terang Drajad.

Selain sisi negatif yang dipaparkan Drajad terkait rencana Holding Energi, juga punya sisi positif.

"Sebenarnya itu bukan akuisisi karena Pertamina tidak keluar uang satu sen pun. Bukan juga PMN dengan proses politik yang normal. Jadi lebih merupakan hibah (durian runtuh) dari pemerintah kepada Pertamina," pungkas Drajad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com