Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Denda Sebesar-besarnya Tersangka Kasus Investasi Bodong

Kompas.com - 21/06/2016, 19:35 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kejaksaan, Kepolisian RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan beberapa kementerian, sepakat bekerjasama dalam satuan tugas waspada investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.

"Satgas ini berfungsi melakukan pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, harapan saya bisa lebih efektif dari yang lalu-lalu," ujar Kepala Polisi Republik Indonesia, Badrodin Haiti di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Badrodin berharap, jika pelaku investasi bodong berhasil ditangkap, maka hukuman yang paling pantas adalah memberikan denda sebesar-besarnya agar pelaku investasi bodong tersebut jera.

Mengapa Badrodin lebih memilih untuk menjatuhkan hukuman denda bagi pelaku investasi bodong, karena menurutnya penjara bukanlah satu-satunya cara membuat orang jera untuk tidak kembali lagi melakukan praktek investasi bodong.
 
"Penjara itu bukan untuk menjerakan orang. Kalau yang berkaitan dengan ekonomi selesaikan dengan denda," imbuh Badrodin.

Badrodin mengatakan, karena semakin banyaknya kasus investasi bodong, dikhawatirkan penjara akan dipenuhi dengan tersangka-tersangka kasus tersebut, dan beban negara pun akan semakin bertambah.

"Sebetulnya kalau kita memenjarakan orang, pemerintah nambah beban, kasih makan, menyiapkan tempat, memberi pakaian, lebih baik kenakan saja denda sebesar-besarnya, dibuat seperti itu lebih efektif tidak membuat penjara penuh, kalau penjara penuh semua repot," pungkas Badrodin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com