Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Defisit Anggaran Tak Lampaui Tiga Persen PDB

Kompas.com - 22/06/2016, 15:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah ketar-ketir. Di tengah kebutuhan belanja yang begitu besar, hingga mencapai Rp 2.047,8 triliun– berdasarkan usulan RAPBNP 2016 – penerimaan negara ditaksir hanya mencapai Rp 1.734,5 triliun.

Artinya, ada defisit sebesar Rp 313,3 triliun atau sekitar 2,48 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Kebijakan pengampunan pajak diupayakan ‘lolos’, dengan harapan dapat menambal sedikit bolongnya anggaran.

Namun demikian, masih belum pastinya penerimaan pajak dari Tax Amnesty, dan pencapaian target pajak tentu menjadi kecemasan defisit bakal membengkak.

Padahal, berdasarkan undang-undang, pemerintah terikat untuk menjaga defisit anggaran di bawah tiga persen.

Kalau sudah begitu, lantas apa pilihan yang bisa diambil pemerintah untuk kemungkinan-kemungkinan yang tidak pasti itu?

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Rabu (22/6/2016) setidaknya ada dua jalan yang bisa ditempuh, yaitu solusi jangka pendek dan solusi jangka panjang.

“Solusi jangka pendeknya, untuk menjaga defisit anggaran agar tidak membesar, pemerintah dapat melakukan upaya dari sisi pengeluaran maupun dari sisi penerimaan,” kata Yustinus.

Di sisi pengeluaran, pemerintah dapat melakukan efisiensi atau pemotongan anggaran yang tidak produktif. Sebagai pengingat beberapa waktu lalu, Presiden sudah menginstruksikan pemotongan anggaran sebesar Rp 50,01 triliun.

Namun menurut Yustinus, tanpa Tax Amensty, pemerintah perlu melakukan pemotongan belanja sekitar Rp 275 triliun. Sedangkan dengan Tax Amnesty (sesuai target penerimaan Rp 165 triliun), pemotongan yang dilakukan minimal sebesar Rp 110 triliun, agar defisit tetap terjaga di angka tiga persen PDB.

“Namun demikian, meskipun dalam jangka pendek dapat mengatasi defisit anggaran, pemotongan anggaran yang besar berisiko mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan, terutama dengan pemotongan anggaran yang terkait berbagai keperluan publik,” ucap Yustinus.

Pemotongan anggaran berpotensi menurunkan pelayanan kepada masyarakat dan terhambatnya pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, pada akhirnya pemotongan anggaran tersebut dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya semakin memperparah kondisi keuangan negara.

Oleh karena itu, sambung Yustinus, solusi terbaik adalah menggenjot sisi penerimaan. Dengan kondisi seperti sekarang ini, pemerintah berada dalam tekanan pemungutan pajak dan dipaksa untuk kreatif mencari sumber-sumber potensi perpajakan yang baru.

“Pemerintah tentu tak cukup hanya mengandalkan Tax Amnesty untuk menyelamatkan anggaran dari ancaman ‘shortfall’ pajak yang menghantui,” ujar Yustinus.

(baca: Mengetahui 'Shortfall' Pajak dan Bahayanya untuk Indonesia)

Halaman:


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com