Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Buat Aturan Baru tentang Literasi Keuangan

Kompas.com - 23/06/2016, 07:20 WIB
Penulis Achmad Fauzi
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) terbaru mengenai Literasi Keuangan.

Padahal sebelumnya OJK telah mengeluarkan POJK Nomor I/POJK.07 tahun 2013 yang mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan edukasi industri jasa keuangan kepada masyarakat.

Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Horas Tarihoran menjelaskan nantinya dalam POJK yang baru akan mengharuskan PUJK mengedukasikan jasa keuangan tidak hanya satu sektor saja.

Misalnya, nanti perusahaan asuransi tidak hanya mengedukasikan tentang pemahaman asuransi saja, tapi juga edukasi tentang perbankan, pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya.

Namun, Horas tidak memberitahu kapan POJK yang baru ini akan keluar. "POJK yang akan dikeluarkan ini masih dalam tahap minta pendapat masyarakat lewat website kita ," kata Horas, di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Dalam POJK yang baru ini, PUJK bisa menggunakan berbagai cara seperti kampanye literasi keuangan lewat sosial media. Sehingga edukasi pemahaman industri keuangan ini tidak hanya tatap muka saja.

"Kami tidak membatasi kegiatan yang dilakukan PUJK asalkan tidak terkait dengan penjualan produk," ucap Horas.

Dia juga menuturkan dalam POJK yang baru ini nantinya ada sanksi yang diberikan kepada PUJK yang tidak memberikan edukasi industri keuangan kepada masyarakat. Dari catatan OJK, sebagian besar PUJK telah memberikan edukasi industri keuangan kepada masyarakat.

"Nanti ada aturan yang memaksa PUJK untuk berikan edukasi. Jika tidak melaksanakan nanti ada sanksi seperti mereview (melihat ulang) sehingga mempengaruhi jalan bisnisnya PUJK itu," jelas Horas.

Menurut Horas, PUJK akan mendapatkan keuntungan yang lebih jika melakukan edukasi industri jasa keuangan. Karena, jika masyarakat sudah mengerti tentang industri jasa keuangan tanpa disadari nantinya masyarakat membeli produk dan jasa keuangan PUJK.

"Jadi PUJK nggak usah repot-repot promosi, Jika masyarakat udah ngerti maka mereka langsung membeli produk tanpa tanya-tanya lagi. Edukasi ini kan sama saja membangun pasar juga," pungkas Horas.

Kompas TV OJK & BEI Gelar Penghargaan Emiten ke-15

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menyelisik Cara Sekar Arum Tingkatkan Kualitas Produk Kacamata Blushing

Menyelisik Cara Sekar Arum Tingkatkan Kualitas Produk Kacamata Blushing

Smartpreneur
Disokong KPR dan UMKM, OCBC NISP Klaim Kredit Ritel Tumbuh 15 Persen

Disokong KPR dan UMKM, OCBC NISP Klaim Kredit Ritel Tumbuh 15 Persen

Whats New
Kemenaker Akan Keluarkan Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Kemenaker Akan Keluarkan Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Rilis
UMKM Perlu Benahi Pengaturan Keuangan, OCBC NISP Luncurkan Nyala Bisnis

UMKM Perlu Benahi Pengaturan Keuangan, OCBC NISP Luncurkan Nyala Bisnis

Whats New
Kemenaker Sebut Kerja Sama Bilateral yang Baik Akan Tingkatkan Pelindungan bagi Pekerja Migran

Kemenaker Sebut Kerja Sama Bilateral yang Baik Akan Tingkatkan Pelindungan bagi Pekerja Migran

Whats New
Sampoerna Tegaskan Komitmen Manfaatkan Tembakau dan Cengkeh Lokal

Sampoerna Tegaskan Komitmen Manfaatkan Tembakau dan Cengkeh Lokal

Whats New
Pemerintah Naikkan Anggaran Perlindungan Sosial 2024 hingga RP 546,9 Triliun

Pemerintah Naikkan Anggaran Perlindungan Sosial 2024 hingga RP 546,9 Triliun

Whats New
Program Kartu Prakerja Banyak Diminati Peserta Perempuan

Program Kartu Prakerja Banyak Diminati Peserta Perempuan

Whats New
Konsumen Kini Nyaman Belanja 'Online' dan 'Offline', Departemen Store Rambla Bersiap Perkuat Layanan

Konsumen Kini Nyaman Belanja "Online" dan "Offline", Departemen Store Rambla Bersiap Perkuat Layanan

Whats New
Mulai Awal Juni, Pengumuman Gelombang Kartu Prakerja Dilakukan Tiap 2 Minggu

Mulai Awal Juni, Pengumuman Gelombang Kartu Prakerja Dilakukan Tiap 2 Minggu

Whats New
Sekjen Kemenaker: Polteknaker Harus Bisa Ciptakan SDM Unggul dan Kompeten

Sekjen Kemenaker: Polteknaker Harus Bisa Ciptakan SDM Unggul dan Kompeten

Whats New
Peternak Muda Didorong Naikkan Skala Bisnis demi Tingkatkan Produksi Susu Nasional

Peternak Muda Didorong Naikkan Skala Bisnis demi Tingkatkan Produksi Susu Nasional

Whats New
Penambahan Modal Perusahaan Asuransi Tak Jamin Nasabah Bebas dari Risiko Gagal Bayar

Penambahan Modal Perusahaan Asuransi Tak Jamin Nasabah Bebas dari Risiko Gagal Bayar

Whats New
Kemenaker Gencarkan Sosialisasi Jamsostek bagi Pekerja BPU

Kemenaker Gencarkan Sosialisasi Jamsostek bagi Pekerja BPU

Whats New
Mulai 1 Juni, Ini Ringkasan Lengkap Perubahan Operasional Kereta Api di Daop 1 Jakarta

Mulai 1 Juni, Ini Ringkasan Lengkap Perubahan Operasional Kereta Api di Daop 1 Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+