Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

OJK Belum Berencana Atur Modal Minimum "Fintech," Ini Alasannya

Kompas.com - 23/06/2016, 08:30 WIB
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal menerbitkan aturan mengenai perusahaan rintisan digital alias startup, tak terkecuali teknologi keuangan atau Financial Technology (Fintech).

Meskipun demikian, regulator mengaku belum berencana menerbitkan aturan mengenai modal minimum fintech. Apa alasannya?

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) Firdaus Djaelani menerangkan, pada umumnya fintech beroperasi dengan modal sendiri, sehingga OJK belum merasa perlu mempersyaratkan modal yang besar.

"Fintech umumnya bukan deposit taker, modalnya sendiri. Jadi, tidak perlu kami persyaratkan modal yang besar," jelas Firdaus pada acara buka puasa bersama OJK di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Firdaus mengungkapkan, untuk tahap awal, OJK ingin memberikan aturan yang sederhana terlebih dahulu bagi startup dan fintech.

Ketika bisnis dan industri tersebut semakin besar dan berkembang, barulah OJK memperketat dan meningkatkan pengaturan.

"Sebuah industri kalau kami mau atur itu dari yang ringan-ringan dulu aturan-aturannya. Lama-lama kami tingkatkan, kami perketat. Kalau awal-awal biarlah mereka tumbuh, yang penting concern kami adalah bagaimana dia tidak merugikan konsumen," ungkap Firdaus.

Masih terkait modal minimum startup dan fintech, Firdaus mengaku pihaknya masih melakukan penghitungan. Yang penting, lanjut dia, perusahaan memiliki modal minimum namun bisa tetap mengoperasikan bisnis dan layanannya dengan baik.

Soal pengawasan startup dan fintech, Firdaus menyatakan OJK masih melakukan pembahasan. Pasalnya, keduanya tak hanya menyangkut IKNB, namun juga sektor perbankan maupun pasar modal.

"Kami akan atur secara sederhana. Yang penting lagi mereka umumnya bermodal sendiri atau nanti kalau sudah pingin besar mencari pinjaman dari bank. Jadi, yang penting adalah bagaimana nantinya konsumen terlayani dengan baik," ungkap Firdaus.

(Baca: Industri Keuangan Global Cemas Terlibas FinTech)

Kompas TV OJK Akan Terbitkan Aturan Industri Fintech

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+