Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

7 Hal yang Bukan Hak Investor Reksa Dana

Kompas.com - 24/06/2016, 09:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Sebagai nasabah, tentu saja seorang investor reksa dana berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik dari manajer investasi atau agen penjualnya.

Meski demikian, investor juga harus memahami bahwa tidak semua permintaannya dapat dipenuhi. Berikut ini adalah hal-hal yang bukan hak investor reksa dana.

Sebagai seorang investor reksa dana, mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari manajer investasi dan agen penjual adalah sesuatu yang sangat wajar. Meski demikian, tetap ada batasan-batasan sehingga tidak semua permintaan investor dapat dilayani.

Berikut ini adalah hal-hal yang bukan menjadi hak investor reksa dana :

1. Meminta laporan keuangan Manajer Investasi

Laporan keuangan reksa dana yang berisi audit akan kinerja reksa dana terkini merupakan hak investor. Namun, tidak dengan laporan keuangan perusahaan pengelolanya.

Kecuali, manajer investasi merupakan perusahaan terbuka yang diwajibkan untuk publikasi laporan keuangan, maka adalah bukan hak investor untuk mendapatkan laporan keuangan perusahaan.

2. Mengikuti RUPS yang sahamnya dimiliki dalam reksa dana

Sebagai pemegang saham, walaupun sedikit, investor biasanya diperkenankan untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan ikut memberikan suara. Ketika berinvestasi di reksa dana, secara tidak langsung, investor juga akan menjadi sebagian daripada pemilik saham yang menjadi portofolio reksa dana saham.

Meski demikian, investor reksa dana tidak memiliki hak untuk datang dan memberikan suara pada RUPS kecuali memiliki sahamnya langsung.

3. Memberikan arahan dan batasan kebijakan kepada Manajer Investasi

Terkadang sebagai pemegang unit penyertaan dalam jumlah yang besar atau ketika melihat kinerja reksa dananya tidak memuaskan, walaupun sangat kecil, terdapat sejumlah investor yang memberikan kritik atau bahkan mengarahkan manajer investasi untuk melakukan perubahan strategi.

Hal ini bukan merupakan hak investor karena dalam pengelolaan reksa dana, manajer investasi diberikan hak untuk mengelola secara mutlak sepanjang sesuai dengan batasan yang berlaku.

Yang berhak untuk memberikan masukan ke manajer investasi adalah komite investasi yang ditetapkan dalam prospektus reksa dana.

Bentuk protes yang paling gampang ketika kinerja manajer investasi tidak memuaskan dalam jangka waktu yang cukup panjang adalah memindahkan dana ke manajer investasi yang lain.

4. Meminta bertemu dengan Manajer Investasi langsung

Sebagai investor, terkadang nasabah merasa berhak untuk menemui dan berdiskusi langsung dengan manajer investasi pengelola reksa dana. Pada kenyataannya, pelayanan terhadap investor merupakan tanggung jawab dari divisi pemasaran dan pelayanan nasabah.

Dalam praktik secara umum, jumlah investor reksa dana bisa mencapai ribuan hingga puluhan ribu orang. Untuk itu, adalah tidak mungkin bagi manajer investasi untuk menemui semuanya dan terus terang hal ini juga bukan hak investor.

Namun reksa dana sebagai bisnis kepercayaan tentu juga memerlukan pertemuan dengan manajer investasi sebagai pengelola untuk membangun hubungan jangka panjang.

Untuk itu, biasanya pertemuan antara manajer investasi dengan investor reksa dana bisa difasilitasi dalam bentuk gathering nasabah, conference call online ataupun artikel di media massa.

5. Meminta jaminan hasil investasi

Reksa dana sebagai instrumen investasi tentu memiliki risiko. Reksa dana juga tidak dapat memberikan jaminan keuntungan kecuali untuk jenis reksa dana terproteksi yang diperbolehkan memberikan indikasi bagi hasil.

Namun secara umum, hasil investasi baik dalam jangka pendek ataupun jangka panjang tidak dapat dipastikan dan sebagai investor juga tidak dapat meminta jaminan hasil investasi akan mencapai target yang ditetapkan.

Investor reksa dana perlu memahami bahwa dengan melakukan investasi, berarti mereka mengambil risiko bisa mendapatkan hasil di atas inflasi namun dengan risiko mengalami kerugian sekonservatif apapun jenis reksa dana pilihannya.

6. Menjual reksa dana melalui agen penjual yang berbeda

Adalah praktek yang sangat umum bahwa suatu reksa dana dijual oleh lebih dari 1 agen penjual. Sangat umum juga seorang investor reksa dana membeli reksa dana yang sama dari beberapa agen yang berbeda.

Meski demikian, ketika melakukan penjualan, reksa dana hanya bisa dijual kembali melalui agen penjual tempat di mana investor membeli reksa dana tersebut.

Jadi, meski merupakan produk dan manajer investasi yang sama, investor tidak diperkenankan untuk menjual reksa dana melalui agen penjual lain.

Investor juga tidak dapat menyatukan laporan kepemilikan reksa dana dari beberapa agen penjual di satu agen penjual saja. Hal ini akan dimungkinkan dengan diberlakukannya SID (Single Investor Identity) pada reksa dana, namun hingga saat ini, masih dalam proses pengembangan.

7. Meminta pencairan reksa dana ke rekening yang ditunjuk

Pencairan reksa dana atau disebut dengan redemption, adalah merupakan hak investor untuk mencairkan sebagian atau seluruh unit penyertaan yang dimilikinya.

Meski demikian, rekening yang menjadi penerima dana pencairan haruslah rekening atas nama pemilik reksa dana. Investor reksa dana tidak dapat meminta dana untuk dicairkan ke rekening atas nama orang lain dengan surat pernyataan meskipun orang tersebut memiliki hubungan saudara, perjanjian bisnis ataupun hubungan lainnya.

Kondisi pencairan rekening ke nama orang lain hanya terjadi ketika pemilik rekening meninggal dunia dan pencairan ditunjuk ke ahli waris yang berhak.

Demikian artikel ini semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com