Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/06/2016, 17:19 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan terkait dana repatriasi tax amnesty khususnya dalam pemanfaatan dana tax amnesty di bidang pasar modal.

Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, kebijakan tersebut antara lain dengan menyiapkan instrumen investasi seperti, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan relaksasi regulasi berupa penurunan besarnya nilai investasi untuk setiap pemodal dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.

Selain itu ada juga Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan relaksasi regulasi berupa dihapuskannya kewajiban adanya perusahaan sasaran pada saat pencatatan RDPT.

"Di pasar modal kita siap menampung dana tersebut. Kita telah menyiapkan produk yakni KPD dan RDPT," ujar Nurhaida di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Nurhaida menuturkan, untuk dana repatriasi yang disalurkan ke KPD, bisa dikelola secara khusus oleh manajer investasi yang selanjutnya disalurkan ke instrumen investasi lainnya yang memberikan imbal hasil menarik.

"Bisa masuk melalui KPD yang di kelola manajer investasi untuk disalurkan ke instrumen-instrumen investasi yang memberikan return tinggi. KPD ini sifatnya one on one, antara investor dengan manajer investasi yang transaksinya harus didiskusikan antara manajer investasi dengan investor untuk menginvestasikan dananya di mana," imbuh Nurhaida.

Menurut Nurhaida, jika kebijakan tersebut berhasil direalisasikan, maka pasar modal Indonesia akan mengalami pertumbuhan.

"Dampak multiplier effectnya dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia menjadi lebih besar," pungkas Nurhaida.

Untuk menerapkan kebijakan tersebut, OJK dalam hal ini akan bekerja sama dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk memperoleh daftar wajib pajak yang melakukan repatriasi berdasarkan tax amnesty, serta berkoordinasi dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bank Indonesia dalam pengawasan dana repatriasi khususnya selama holding period.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com