JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan kebijakan "Tax Amnesty" merupakan jalan keluar dari kemandekan ekonomi yang dihadapi Indonesia saat ini.
Sebab, dana yang diperoleh pemerintah dari penerapan tax amnesty dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan.
Selain itu, kebijakan tax amnesty juga untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia yang selama ini dirasa kurang efektif.
Yustinus menambahkan, kebijakan tax amnesty juga bersifat konstitusional karena semua wajib pajak (WP) dapat mengajukan tax amnesty.
Tidak hanya WP yang menyimpan asetnya di dalam negeri, yang di dalam negeri juga bisa mengajukan tax amnesty.
"Bahkan untuk UMKM, diberi tarif khusus yang jauh lebih rendah," ujar Yustinus.
Hingga saat ini pembahasan RUU tax amnesty ini masih berlangsung antara pemerintah dengan Komisi XI DPR.
Rencananya RUU tax amnesty akan diputuskan pada hari ini oleh Komisi XI dan akan disahkan pada sidang paripurna esok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.