Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Hak yang Dimiliki Investor Reksa Dana

Kompas.com - 28/06/2016, 10:52 WIB
Rudiyanto

Penulis

3. Hak Untuk Mendapat Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan

Setelah melakukan transaksi, selanjutnya investor akan mendapatkan surat konfirmasi yang berisi informasi nilai transaksi, biaya dan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/Up) yang berasal dari bank kustodian.

Sebelumnya surat konfirmasi ini dikirimkan dalam bentuk surat fisik, namun seiring berkembanganya teknologi, semakin banyak yang menggunakan surat elektronik atau email. Selain lebih cepat sampai, juga mengurangi risiko salah kirim dan surat tidak sampai ke investor.

Surat konfirmasi sendiri bukanlah bukti kepemilikan, tapi sifatnya hanya informatif saja bahwa investor telah melakukan transaksi. Apabila surat tersebut hilang, bukan berarti kepemilikan reksa dana hilang, investor tetap bisa mengeceknya ke manajer investasi atau agen penjual karena transaksi dan saldo disimpan secara sistem.

4. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai NAB/Up Terkini

Perkembangan hasil investasi biasanya diketahui dengan cara perkalian antara jumlah unit yang dimiliki dengan NAB/Up setiap harinya. Adalah kewajiban bagi manajer investasi untuk mengumumkan NAB/Up kepada nasabah dan juga kepada khalayak umum setiap harinya.

Biasanya tugas ini, sesuai prospektus, dijalankan oleh bank kustodian. Karena jumlah investor reksa dana biasa sangat banyak dan tersebar secara geografis, maka untuk memudahkan, informasi mengenai reksa dana disebarkan melalui media massa harian yang berskala nasional.

Sebagai tambahan ada juga mencantumkan NAB/Up di situs masing-masing manajer investasi, agen penjual atau situs finansial yang berkaitan dengan reksa dana.

5. Hak Untuk Memperoleh Laporan-laporan Reksa Dana

Laporan reksa dana yang dimaksud disini adalah prospektus atau prospektus pembaharuan, Fund Fact Sheet dan laporan keuangan reksa dana.

Prospektus atau prospektus pembaharuan biasa ringkasan kontrak investasi kolektif, fund fact sheet berisi perkembangan pengelolaan reksa dana mulai dari dana kelolaan, perbandingan kinerja reksa dana, dan garis besar portofolio reksa dana.

Laporan keuangan reksa dana berisi hasil audit mengenai pengelolaan reksa dana selama periode tertentu.

Manajer Investasi dan Agen Penjual wajib menyediakan ketiga dokumen tersebut kepada investor reksa dana. Untuk memudahkan distribusinya, biasanya laporan reksa dana terkini disediakan secara online melalui situs manajer investasi atau agen penjual.

Khusus untuk laporan keuangan reksa dana, biasanya dilampirkan bersama dengan prospektus pembaharuan yang dicetak setiap bulannya. Namun ada juga yang membuat dalam laporan terpisah yang bisa diakses melalui situs perusahaan.

6. Hak Atas Hasil Likuidasi Secara Proposional Jika Reksa Dana Dibubarkan

Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan suatu reksa dana dibubarkan, seperti gagal mencapai dana kelolaan Rp 25 miliar dalam periode tertentu, obligasi yang dimiliki dalam reksa dana terproteksi telah jatuh tempo, manajer investasi dan bank kustodian sepakat untuk membubarkan reksa dana, dan atau terjadi pelanggaran oleh manajer investasi sehingga diperintahkan oleh regulator untuk dibubarkan.

Ketika kondisi tersebut terjadi, saham, obligasi dan pasar uang yang terdapat dalam reksa dana akan dijual pada harga pasar dan hasil penjualan akan dikembalikan ke masing-masing investor secara proporsional sesuai dengan jumlah unit penyertaannya.

Demikian artikel ini, semoga dapat membantu anda memahami apa saja yang menjadi hak seorang investor reksa dana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com